Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Dua warga Lampung Timur (Lamtim) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lampung Utara lantaran membawa kayu Sonokeling tanpa izin dengan dokumen yang sah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kedua pelaku berinisial S (46) dan S (47) diamankan anggota saat melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat pada Kamis 14 Oktober 2021.
"Kedua pelaku diamankan lantaran mengangkut kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja tanpa izin dan dokumen," kata AKP Eko, Jumat (15/10/21).
Lanjut Eko, selain meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Truck Col Diesel dan beberapa gelondongan kayu sonokeling.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku akan di jerat dengan pasal 38 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelas Kasat.
Berita Lainnya
Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi
Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Polres Inhil Berhasil Amankan 1 Kg Sabu Jaringan Narkotika Internasional
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Tim Polres Inhu Ringkus Dua Orang Terduga Kasus Arisan Bodong
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat
Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu
Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia