Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Dua warga Lampung Timur (Lamtim) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lampung Utara lantaran membawa kayu Sonokeling tanpa izin dengan dokumen yang sah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kedua pelaku berinisial S (46) dan S (47) diamankan anggota saat melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat pada Kamis 14 Oktober 2021.
"Kedua pelaku diamankan lantaran mengangkut kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja tanpa izin dan dokumen," kata AKP Eko, Jumat (15/10/21).
Lanjut Eko, selain meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Truck Col Diesel dan beberapa gelondongan kayu sonokeling.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku akan di jerat dengan pasal 38 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelas Kasat.
Berita Lainnya
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Ajak Korban Lihat Video Tiktok, Pria Paruh Baya di Inhil Sodomi Anak di Bawah Umur
Siap Disidangkan, Penyidik Serahkan 3 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru ke JPU
Truk Dilarikan Saat Ditinggal Shalat Jumat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kampar Kiri Dibantu Warga
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari
Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur
Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi
Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi
Kapolsek Seberida Berhasil Amankan 194 Botol Miras Saat Gelar Operasi Razia Lancang kuning
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor