Sempat DPO, Dua Pelaku Curas di Kampung Aji Mesir Akhirnya Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua DPO pelaku Curas tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020) malam, di rumahnya masing-masing.
"Pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan pelaku berinisial AF (20), ditangkap sekira pukul 23.50 WIB di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji," ujar Ipda Arbiyanto, Kamis (20/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku AS dan AF ini telah melakukan tindak pidana curas bersama dengan orang rekannya M (18) dan S (21), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala.
Kejadian curas tersebut bermula, saat korban berinisial TA (16), berstatus pelajar, bersama dengan rekannya DR (16), yang juga berstatus pelajar, mereka ini merupakan warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, hari Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB melintas di jembatan, Kampung Aji Mesir Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau," ujar Ipda Arbiyanto.
Lanjutnya, setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10,5 Juta.
Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya
Senilai Rp13,39 Miliar, Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2