Sempat DPO, Dua Pelaku Curas di Kampung Aji Mesir Akhirnya Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua DPO pelaku Curas tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020) malam, di rumahnya masing-masing.
"Pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan pelaku berinisial AF (20), ditangkap sekira pukul 23.50 WIB di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji," ujar Ipda Arbiyanto, Kamis (20/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku AS dan AF ini telah melakukan tindak pidana curas bersama dengan orang rekannya M (18) dan S (21), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala.
Kejadian curas tersebut bermula, saat korban berinisial TA (16), berstatus pelajar, bersama dengan rekannya DR (16), yang juga berstatus pelajar, mereka ini merupakan warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, hari Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB melintas di jembatan, Kampung Aji Mesir Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau," ujar Ipda Arbiyanto.
Lanjutnya, setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10,5 Juta.
Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya
Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan
Seorang Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Bangko Rohil saat Berada di Kamar Hotel
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura
Nekat Edarkan Sabu di Pasar, Seorang Emak - emak di Rohul Ditangkap Polisi
Oknum Personil Polisi Inhil Terlibat Kasus Perampokan Sepasang Kekasih di Kampar
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Miliki Sabu dan Ganja, Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi
Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw