Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum Formil, PH: Kita Berhak Lakukan Perlawanan serta Penolakan

TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Indra melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang dinilai cacat formil.
Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang, Senin (5/7/2022) menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Kita berhak melakukan perlawanan serta penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan," ucap Zainuddin Acang.
Acang mengatakan permohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon. “Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Arsyad menyebutkan, dalam pengusutan pidana materil, Kejari telah melanggar hukum formil salah satunya banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.
"Harusnya satu tersangka satu penetapan, namun kenyataannya satu tersangka ada lebih surat perintah penyidikan,” ungkapnya.
Adapun poin-poin gugatan lainnya, kata Arsyad, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.
"Terkait SPDP bahwa sebenarnya pemohon tidak pernah menerima SPDP. Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu," tuturnya.
Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggungjawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan Bupati.
Menurut Arsyad ada, kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada Bupati. "Di sini ada kamar yang berbeda. Itulah inti mendasar,” singkatnya.
Dia berharap agar majelis yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan gugatan karena sudah jelas adanya pelanggaran-pelanggaran hukum formil.
Berita Lainnya
Puluhan Karung Bawang Merah dan Cabe Kering Asal Batam Disita Petugas Karantina Karimun
Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka
Korupsi Suap Pengurusan DAK Kota Dumai Riau, KPK Panggil 6 Orang Saksi, Dua di Antaranya ASN
Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak
Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara ringkus DPO pelaku Curas
Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
Polres Lingga Tangkap 3 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT