PILIHAN
Tangan Diborgol Imam Besar FPI, HRS Ditahan Polda Metro Jaya

BUALBUAL.com - Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan selama 13 jam, Minggu dini hari pukul 00.30 WIB.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November.
Sumber : Suara.com / Editor
: Ucu
Berita Lainnya
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Sidang Kasus Dakwaan Eks Bupati Kuansing Mursini, Ada Sebutan Pemberian Uang untuk Andi Putra dan Oknum dari KPK
Diduga Kurir Sabu 2 Orang Pelaku Ditaangkap Tim Satnarkoba Di Duri
Curi Isi Rumah Warga, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Team Reskrim Polsek Mandau, Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu
Polda Riau Buru 'Liong Tjai' DPO Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil