Beraksi 8 Kali saat Pandemi Corona, Komplotan Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Aparat Polsek Medansatria, Kota Bekasi menangkap dua dari empat anggota komplotan pencuri spesialis minimarket. Selama pandemi virus corona, mereka berhasil membobol sebanyak delapan minimarket di Bekasi, Purwakarta, dan Sukabumi.
Kapolsek Medansatria, Kompol Agus Rohmat mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap ada RS (26)dan MP (26). Sedangkan, dua lagi masih dalam pengejaran polisi masing-masing HS (40) dan IO (24).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pembobolan minimarket Alfamart di Jalan Pangeran Jayarkarta, Medansatria pada 1 April lalu. Di sana, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp26 juta.
"Pelaku mengambil 711 bungkus rokok dan 186 bungkus susu berbagai merek," kata Agus, Senin (27/4).
Agus mengatakan, polisi yang menyelidiki mencurigai tersangka RS yang tengah berada di Jalan Oman, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria pada Kamis (9/4). Karena itu, tersangka RS segera ditangkap dan diinterogasi.
"Ketika digeledah ditemukan kunci letter T dan linggis," kata dia.
1 dari 1 halaman
Kepada polisi, tersangka mengakui benda itu untuk membobol minimarket bersama dengan tiga kawannya. Setelah pengembangan, tersangka lain MP dibekuk di rumah kontrakannya di bilangan Kayuringin, Bekasi Selatan. Sedangkan, dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Modusnya para pelaku beraksi membawa sebuah mobil minibus, mereka berputar mencari sasaran, setelah menemukan mereka membobolnya menggunakan linggis, gunting besi, dan kunci letter T," kata dia.
Di dalam minimarket, pelaku menggasak barang yang memiliki nilai jual tinggi dan mudah dijual. Barang-barang tersebut lalu dimasukkan ke dalam mobil. Puas dengan incarannya, pelaku pergi kemudian menukarkan mobil berisi barang curian dengan mobil milik penadah.
Akibat perbuatannya tersangka yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun.
Berita Lainnya
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar
Seorang Pria di Inhil Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa Sajam
2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Berawal dari Laporan TikTok, Polisi Gerebek Warung Sabu di Riau
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
Adanya Dugaan Dibakar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Temuan Mayat di Rumah Kosong Pekanbaru
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT