• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 16:53:27 WIB Dibaca : 997 Kali
Cetak
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA


BUALBUAL.com -  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali di gelar, Kamis (23/08).Yang menarik  di sidang kelima yang kali ini mengahdirkan 3 orang saksi ini ada fakta baru di mana saksi yang merupakan karyawan PT CGA menyebut pernah memberiIndra Gunawan Eet uang Rp 80 juta.
 
Sidang terkait perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ini diketuai langsung oleh hakim ketua Lilin Herlina, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru.
 
Agenda sidang, masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Ada 3 orang saksi yang bersaksi kali ini. Mereka semuanya adalah karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).
 
Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.
 Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet Sekretaris Golkar Riau yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Rhemon mengaku pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta sekitar awal tahun 2017.

Dia menjelaskan uang ersebut rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis melalui  Tajul Mudarris yang saat itu menjabat selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis.
 
"Saya ingat 80 (juta). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," terang Rhemon.
 
Namun, belum sempat diserahkan uang itu justru raib. Ceritanya, ketika itu Ia baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana rencananya akan dilakukan serah terima uang sesuai perjanjian.
 
"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.
 
Keterangan saksi pertama ini, menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby adalah fakta baru dalam perkara ini.
 
"Keterangan saudara ini fakta baru," tuturnya.
 
Rhemon pun membenarkan ujaran Febby tersebut. Rhemon mengatakan, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.
 
Selanjutnya, terkait uang hilang tersebut penasehat hukum (PH) terdakwa memberikan pertanyaan terhadap Rhemon.
 
"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu?," tanya PH terdakwa.
 
"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jelas Rhemon.
 
Penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017 seingat Rhemon.
 
PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.
 
"Tidak tahu," jawab saksi lagi.
 
Rhemon juga dicecar beberapa pertanyaan mengenai anggaran proyek Duri - Sei Pakning.
 
"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," urainya.
 
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.
 
Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi

Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida

Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata, Polisi Belum Menetapkan Tersangka

Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau Diserahkan ke JPU dan Segera Disidangkan

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor

PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap

Pelaku Sodomi Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap Di Jambi

Oknum Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus

Terkini +INDEKS

Cristiano Ronaldo Top Skor UEFA Nations League 2025, Cetak 8 Gol di Usia 40 Tahun

09 Juni 2025
Mengenal Namanya Pulau Burung: Dari Pulau Kecil Berisi Burung Menjadi Sentra Kelapa Nasional
09 Juni 2025
Terjadi di Riau, Mahasiswi Kehilangan iPhone dan STNK, Polisi Tangkap 3 Pencuri
09 Juni 2025
Rekor Cristiano Ronaldo yang Masih Aktif: Sulit Dipecahkan Pemain Lain di Dunia Sepak Bola
09 Juni 2025
Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti Dramatis
09 Juni 2025
Berkurban di FISIP Unri, Henny Sasmita: Saya Seperti Pulang ke Rumah
09 Juni 2025
Masyarakat Lokal Mendukung Penuh Penghutanan Kembali Kawasan TNTN
08 Juni 2025
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Diduga Terlibat Perubahan Hutan TNTN di Riau
08 Juni 2025
Bupati H. Herman Pimpin Langsung Penyembelihan Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kantor Bupati Inhil
08 Juni 2025
Terkait Temuan LHP Keuangan Pemprov Riau 2024 Oleh BPK, Gubri Abdul Wahid Sampaikan Begini
08 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Cristiano Ronaldo yang Masih Aktif: Sulit Dipecahkan Pemain Lain di Dunia Sepak Bola
  • 2 Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti Dramatis
  • 3 Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Diduga Terlibat Perubahan Hutan TNTN di Riau
  • 4 Bupati H. Herman Pimpin Langsung Penyembelihan Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kantor Bupati Inhil
  • 5 Terkait Temuan LHP Keuangan Pemprov Riau 2024 Oleh BPK, Gubri Abdul Wahid Sampaikan Begini
  • 6 Bantuan Sapi Qurban dari Gubri Abdul Wahid Bawa Kebahagiaan ke Kampung Halaman Rusli Zainal, Desa Bolak Raya
  • 7 Banyak yang Belum Tahu, Begini Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang saat Berqurban
  • 8 Supir dan Perusahaan Angkutan di Riau Disambangi Ditlantas, Diberi Pemahaman Aturan Muatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media