• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 16:53:27 WIB Dibaca : 1030 Kali
Cetak
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA


BUALBUAL.com -  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali di gelar, Kamis (23/08).Yang menarik  di sidang kelima yang kali ini mengahdirkan 3 orang saksi ini ada fakta baru di mana saksi yang merupakan karyawan PT CGA menyebut pernah memberiIndra Gunawan Eet uang Rp 80 juta.
 
Sidang terkait perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ini diketuai langsung oleh hakim ketua Lilin Herlina, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru.
 
Agenda sidang, masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Ada 3 orang saksi yang bersaksi kali ini. Mereka semuanya adalah karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).
 
Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.
 Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet Sekretaris Golkar Riau yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Rhemon mengaku pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta sekitar awal tahun 2017.

Dia menjelaskan uang ersebut rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis melalui  Tajul Mudarris yang saat itu menjabat selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis.
 
"Saya ingat 80 (juta). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," terang Rhemon.
 
Namun, belum sempat diserahkan uang itu justru raib. Ceritanya, ketika itu Ia baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana rencananya akan dilakukan serah terima uang sesuai perjanjian.
 
"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.
 
Keterangan saksi pertama ini, menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby adalah fakta baru dalam perkara ini.
 
"Keterangan saudara ini fakta baru," tuturnya.
 
Rhemon pun membenarkan ujaran Febby tersebut. Rhemon mengatakan, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.
 
Selanjutnya, terkait uang hilang tersebut penasehat hukum (PH) terdakwa memberikan pertanyaan terhadap Rhemon.
 
"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu?," tanya PH terdakwa.
 
"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jelas Rhemon.
 
Penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017 seingat Rhemon.
 
PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.
 
"Tidak tahu," jawab saksi lagi.
 
Rhemon juga dicecar beberapa pertanyaan mengenai anggaran proyek Duri - Sei Pakning.
 
"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," urainya.
 
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.
 
Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu

Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas

Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19

Tim Gabungan Opsnal Reskrim, Amankan Seorang Tersangka Pemilik Shabu Shabu

Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Beraktivitas Diluar Rumah Hingga Larut Malam

Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Kembali Gelar Patroli Malam

Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw

Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing

Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar

Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan

02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 3 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 4 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 5 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 6 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 7 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
  • 8 Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media