Jaksa Pindahkan 101 Tahanan dan Napi Perkara Pidum ke Rutan Pekanbaru
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan pemindahan tahanan yang berada di sel kepolisian ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Ada 101 tahanan yang dipindahkan.
Tahanan yang dipindahkan terlihat perkara Tidak Pidana Umum (Pidum). Pemindahan tahanan menggunakan 3 unit mobil tahanan milik Kejari Pekanbaru dan satu unit mobil milik Polresta Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tahanan yang dipindahkan ke Rutan Kelas I merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ada yang sudah berkekuatan hukum.
"Ada 101 tahanan, baik yang masih disidang maupun yang hukumannya sudah inkrah. Sebelumnya mereka dititipkan di sejumlah sel tahanan kepolisian di Kota Pekanbaru," ujar Robi didampingi Kasubsi Pra Penuntutan, Rendi Panalosa, dan Kasubsi Penuntutan Aulia Rahman.
Robi merincikan, 101 tahanan itu ditahan di Polda Riau 26 orang, Polsek Rumbai Pesisir 30 orang, dan Polsek Tampan 15 orang. Polsek Payung Sekaki, Polsek Senapelan dan Polsek Limapuluh masing-masing 10 orang tahanan.
Robi mengatakan, selama pandemi Covid-19, tahanan jaksa maupun hakim dititipkan di sel tahanan kantor kepolisian sehingga terjadi over kapasitas kapasitas di sana. Namun pihak Rutan telah bersedia menerima pada tahanan tersebut.
Sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan ini menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas kesehatan yang ada di kantor kepolisian tempat mereka ditahan. Langkah itu sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.
Menurut Robi, pemeriksaan rapid test dilakukan pada Jumat (15/1/2021) dan Sabtu (16/1/2021). "Alhamdulillah, hasil semuanya non reaktif," tutur Robi.
Rapid test dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 Mei 2020 perihal Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
Berita Lainnya
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika
Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Hitungan Jam, Polsek Batang Cenaku Bekuk 3 Pengedar Sabu
Korban Datangi UPT PPA Riau, Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT ke Istri
Pukul Korban Pakai Tongkat Baseball dan Bawa Kabur N-Max, Pelaku Begal di Pekanbaru Semakin Sadis
Polsek Pulau Burung Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
4 Bulan Baru Keluar dari Penjara, Begal Ini Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru