Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Jaksa Pindahkan 101 Tahanan dan Napi Perkara Pidum ke Rutan Pekanbaru
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan pemindahan tahanan yang berada di sel kepolisian ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Ada 101 tahanan yang dipindahkan.
Tahanan yang dipindahkan terlihat perkara Tidak Pidana Umum (Pidum). Pemindahan tahanan menggunakan 3 unit mobil tahanan milik Kejari Pekanbaru dan satu unit mobil milik Polresta Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tahanan yang dipindahkan ke Rutan Kelas I merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ada yang sudah berkekuatan hukum.
"Ada 101 tahanan, baik yang masih disidang maupun yang hukumannya sudah inkrah. Sebelumnya mereka dititipkan di sejumlah sel tahanan kepolisian di Kota Pekanbaru," ujar Robi didampingi Kasubsi Pra Penuntutan, Rendi Panalosa, dan Kasubsi Penuntutan Aulia Rahman.
Robi merincikan, 101 tahanan itu ditahan di Polda Riau 26 orang, Polsek Rumbai Pesisir 30 orang, dan Polsek Tampan 15 orang. Polsek Payung Sekaki, Polsek Senapelan dan Polsek Limapuluh masing-masing 10 orang tahanan.
Robi mengatakan, selama pandemi Covid-19, tahanan jaksa maupun hakim dititipkan di sel tahanan kantor kepolisian sehingga terjadi over kapasitas kapasitas di sana. Namun pihak Rutan telah bersedia menerima pada tahanan tersebut.
Sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan ini menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas kesehatan yang ada di kantor kepolisian tempat mereka ditahan. Langkah itu sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.
Menurut Robi, pemeriksaan rapid test dilakukan pada Jumat (15/1/2021) dan Sabtu (16/1/2021). "Alhamdulillah, hasil semuanya non reaktif," tutur Robi.
Rapid test dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 Mei 2020 perihal Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
.jpg)

Berita Lainnya
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Polsek Seberida Gulung 7 Komplotan Pencuri Ternak, Salah Satunya Anak Korban Sendiri
Modus Ajak Korban Beli Nasi, Pria di Inhu Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur
''Ini Kejahatan Negara!'' Kapolda Riau Geram, Hutan Mangrove Rusak Diduga Dihancurkan Cukong Arang
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanah Merah
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Digerebek di Babussalam! Pria 40 Tahun Diciduk Bersama Sabu, Bandar Masuk DPO
4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Ditahan Kejari Inhil dan Diserahkan ke JPU
Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi
Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika
Ayah Kandung Coba Gagahi Putrinya, Istrinya Lapor Polisi