• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Saksi Ahli Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil

Redaksi

Rabu, 01 September 2021 17:48:05 WIB Dibaca : 1116 Kali
Cetak
Dr. Elviriadi S.Pi M.Si (Saksi Ahli)


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Indragiri Hilir kembali menggelar sidang terkait dengan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung, Selasa 31 Agustus 2021 kemarin.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Indragiri Hilir Hera Polosia Destiny, SH.MH selaku Hakim Ketua dengan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Pada sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lingkungan dari pihak terdakwa berinisial M (69) yaitu Dr. Elviriadi S.Pi M.Si yang merupakan Dosen di UIN Suska Riau.

Selaku ahli di bidang lingkungan hidup, Dr Elviriadi diminta untuk memberikan keterangan selaku saksi ahli dalam pembelaan untuk masyarakat yang terkena proses hukum Karhutla terutama untuk kasus ini.

"Ini sekaligus edukasi dan pencerahan hukum karena aspek Gambut dan ekologi ini belum begitu berkembang wawasannya. Apalagi ada ketentuan Mahkamah Agung yang mewajibkan Hakim untuk bersertifikasi lingkungan supaya bisa menilai keterangan ahli terkait lingkungan," ungkap Dr Elviriadi saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, dalam kasus Karhutla yang menimpa terdakwa kakek M ini, dirinya menilai jika terdakwa hanya melakukan kearifan lokal dengan membuka lahan perkebunan milik sendiri, meskipun membakar lahan namun ada upaya memadamkan api dengan cara menumpuk, menyiram bahkan memijak-mijak agar api tidak meluas ke lahan milik orang lain.

"Itu namanya kearifan lokal, masyarakat sejak dulu sudah punya cara-cara arif dalam melestarikan ekosistem seperti ini. Saya melihat, kasus ini dikaitkan dengan peristiwa Karhutla di TKP karena adanya kekurangkajian dan kurangnya pengamatan serta tidak ada upaya yang teliti dari proses hukumnya," kata Dr Elviriadi yang merupakan kader HMI serta tokoh masyarakat Riau tersebut.

Dirinya juga menyebut jika dalam proses penyidikan seperti ada kronologis yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah, seperti halnya terdakwa membakar lahannya hari ini namun api kembali muncul pada 3 pekan kemudian sehingga hal itu sulit terjadi apalagi jika sudah terjadi hujan.

"Jadi disini harus ada kepastian hukum, tidak bisa dikaitkan begitu saja karena sifatnya ilmiah. Penyidik juga harus menjelaskan apa yang sudah dirugikan, misalnya kualitas mutu lingkungan, seperti kualitas air disekitar lokasi, kerusakan pada aspek tanah dan hidrologis," sebutnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika hal tersebut haruslah ada ditulis dalam penyidikan dan yang mengeluarkan tulisan adalah orang ahli dari dunia akademik sehingga bukan dari unsur penegak hukum.
"Penegak hukum harus meminta ahli untuk menyatakan jika ada terjadi kerusakan lingkungan itu," lanjutnya.

Lebih jauh, Dr Elviriadi menyatakan jika selama ini penyebab Karhutla di Riau adalah dari alih fungsi lahan Gambut secara besar-besaran oleh kegiatan industri.

"Dimana hutan gambut dibuka sehingga melepas karbon dan fungsi ekosistem gambutnya dalam menjaga iklim," pungkasnya.

Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 8 September 2021 dengan agenda Tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Diketahui sebelumnya, Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah mengamankan 1 orang tersangka Pembakar Hutan dan Lahan (Karhutla) yang membuka lahan untuk menanam jagung dan pisang.

Kakek berinisial M (69) jadi tersangka Karhutla di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil dengan lahan yang terbakar sekitar seluas 6 hektare.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kassubag Humas AKP Warno pada Senin 8 Maret 2021 lalu mengungkapkan jika pelaku diamankan beserta barang bukti antara lain, 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.

“Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare. M (69) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar,” terang AKP Warno kala itu.


Sumber : Riau1.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker

Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan

Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet

Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara

Edarkan Sabu ke Kota Rengat, Dua Pria Luar Kabupaten Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu

Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai

Polisi Amankan Terduga Bandar Sabu di Perbatasan Kecamatan Batang Cenaku Inhu

Satres Narkoba Polres Inhu Sikat Lagi Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida

Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil

Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih

Terkini +INDEKS

Aktivitas PETI Gerus Tepian Sungai Indragiri, Warga Pasir Keranji Khawatir Longsor

21 September 2026
Kepergok Satu Kamar, Dua Orang Bukan Pasutri Ditegur Satpol PP Meranti
21 September 2026
Usai Berlaga di MTQ Nasional XXXI, Kafilah Riau Kembali ke Tanah Melayu
21 September 2026
Verval KDKMP Dikebut, Pemprov Riau Dampingi Enam Kabupaten/Kota
21 September 2026
Rutan Pekanbaru Dirazia Gabungan, Petugas Temukan Senjata Tajam
21 September 2026
Pilar Jembatan Ujung Batu Menggantung, Warga Diimbau Hentikan Penambangan Pasir
21 September 2026
Musisi dan Artis Nasional Bakal Ramaikan Pekanbaru, UMKM Riau Diminta Bersiap
21 September 2026
Pemuda 20 Tahun Terseret Arus Kolam Bekas Galian, Ditemukan Tak Bernyawa
21 September 2026
53 Lokasi Baru Disiapkan, Pemprov Riau Bidik Program Kampung Nelayan Merah Putih 2027
21 September 2026
DLHK Pekanbaru Ingatkan Warga: Sampah Daun Bisa Jadi Kompos, Bukan Dibakar
21 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 2 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 3 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 4 Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
  • 5 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 6 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 7 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 8 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media