Polisi Amankan Terduga Bandar Sabu di Perbatasan Kecamatan Batang Cenaku Inhu
BUALBUAL.COM INHU - Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan kecamatan, tepatnya di Pasir Putih, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu dengan barang bukti puluhan gram narkotika siap edar.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Peranap.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang, A.Md., S.S langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Richi Gokma Nababan, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujar AIPTU Misran.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat malam, 23/1/ 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Tim Polsek Batang Cenaku melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LM als Manurung di sebuah rumah di Pasir Putih, Desa Pesajian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 39 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 98,48 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pack plastik klip bening kosong, satu unit handphone warna pink, dua buah dompet, plastik sendok sabu, gunting, dua buah mancis, satu alat hisap bong, serta satu buah kaca pirek. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah perbatasan kecamatan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu dan jajaran untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering
Sepeda Motor Raib di Parkiran Sekolah, 2 Pelaku Dicokok Tim Reskrim Polres Bengkalis
Pelaku Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar
Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis
Polsek Keritang Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik Sabu 2,35 Gram
Omzet Rp3,6 Miliar! Polda Riau Ungkap Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru
Pria Asal Siak Ini Tertangkap di Sumut, Terkait Pembunuhan Selingkuhan Istri
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas