Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
BUALBUAL.COM|Lampung Utara
Kuasa Hukum Deferi Zan sayangkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi putuskan hukuman inisial ZL yang tidak sesuai, Selasa (30/08/2022)
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Deferi Zan, yaitu Chandra Guna,SH. Ia amat menyayangkan keputusan tersebut, apabila telah dinyatakan bahwa ZL terbukti bersalah.
"Jika pelaku memang terbukti bersalah, seharusnya hakim tidak memutuskan perkara kurang dari separuh tuntutan jaksa seperti ini," ujarnya.
Diketahui sebelumnya pada sidang putusan yang digelar pada Senin (29/08/2022) lalu, menyatakan bahwa ZL terbukti bersalah, dan dikenakan hukuman 6 bulan masa kurungan dan 1 tahun masa percobaan.
Keputusan majelis hakim tersebut, membuat kuasa hukum Deferi Zan itu pun melontarkan pertanyaan. "Kami sebagai pengacara korban jadi bertanya tanya ada apa dengan majelis hakim dalam perkara ini? Kok bisa memberi putusan begitu ringan kepada pelaku pencurian?" tanya Chandra.
Tidak sampai disitu, Chandra Guna juga mengatakan apabila putusan yang diberikan oleh Hakim bisa sedemikian rupa, maka bagaimana pengadilan dapat memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan.
"Melihat keputusan yang begitu ringan untuk pelaku pencurian ini, maka kita minta dan dukung kepada jaksa selaku penuntut umum dalam perkara ini untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding," ujarnya
Hal tersebut dilakukan agar ke depan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan, dan hukum yang sesungguhnya dapat berdiri di negeri ini.
(Rizky A Sony)

Berita Lainnya
Satreskrim Polres Bengkalis, Gulung Sindikat Pencuri HP di Jalinsum Duri -Pinggir
Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling
Istri Temukan Suami Gantung Diri, Tak Bernyawa Di Rumahnya
Wou Gawat, Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.
21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Pengedar Dibekuk Polisi di Mandau
Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Kota Pekanbaru