Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan

BUALBUAL.COM|Lampung Utara
Kuasa Hukum Deferi Zan sayangkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi putuskan hukuman inisial ZL yang tidak sesuai, Selasa (30/08/2022)
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Deferi Zan, yaitu Chandra Guna,SH. Ia amat menyayangkan keputusan tersebut, apabila telah dinyatakan bahwa ZL terbukti bersalah.
"Jika pelaku memang terbukti bersalah, seharusnya hakim tidak memutuskan perkara kurang dari separuh tuntutan jaksa seperti ini," ujarnya.
Diketahui sebelumnya pada sidang putusan yang digelar pada Senin (29/08/2022) lalu, menyatakan bahwa ZL terbukti bersalah, dan dikenakan hukuman 6 bulan masa kurungan dan 1 tahun masa percobaan.
Keputusan majelis hakim tersebut, membuat kuasa hukum Deferi Zan itu pun melontarkan pertanyaan. "Kami sebagai pengacara korban jadi bertanya tanya ada apa dengan majelis hakim dalam perkara ini? Kok bisa memberi putusan begitu ringan kepada pelaku pencurian?" tanya Chandra.
Tidak sampai disitu, Chandra Guna juga mengatakan apabila putusan yang diberikan oleh Hakim bisa sedemikian rupa, maka bagaimana pengadilan dapat memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan.
"Melihat keputusan yang begitu ringan untuk pelaku pencurian ini, maka kita minta dan dukung kepada jaksa selaku penuntut umum dalam perkara ini untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding," ujarnya
Hal tersebut dilakukan agar ke depan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan, dan hukum yang sesungguhnya dapat berdiri di negeri ini.
(Rizky A Sony)
Berita Lainnya
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
Jaringan Narkoba dari Balik Lapas Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk Polda Riau
Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, Walau Masih Baru Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Berat
Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar
Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau
Awal 2025, 68 Hektare Lahan Terbakar di Riau: 22 Pelaku Sudah Ditangkap
Polres Inhil Musnahkan 1050 Pil Ekstasi dari Tujuh Orang Pelaku
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Kampanye
Perlawanan Dengan Golok Gagal, DPO Narkoba Diringkus Polisi