Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan

BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (19/08/2020) sekira pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
"Identitas pelaku berinisial SY (38), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kompol Rahmin.
Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial SY ini telah merampas uang tunai milik korban Ngatino (45), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta.
Kejadian bermula, hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Unit 2 untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor merk TVS, saat melintas di jalan umum, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang didekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan di hadang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban menghentikan kendaraanya di dekat Alfamart.
"Korban mendatangi pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya jatuh gara-gara korban serta pelaku ini juga mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6. Pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah," jelas Kompol Rahmin.
Lanjutnya, pelaku mengajak korban ke Pos Polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tetapi sebelum sampai di Pos Polisi pelaku mengajak berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.
Ditempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp. 2 Juta kepada korban, tetapi korban berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 1,5 Juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar Rp. 200 Ribu.
"Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp. 1 Juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung," tambah Kompol Rahmin.
Setelah berhasil ditangkap, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda mega pro, uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, jaket warna abu-abu, celan panjang warna hitam dan helm warna putih merk Caberg.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Lainnya
Mantan Penghulu Bagan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Bejat, Menjelang Pensiun Oknum PNS Guru di Indragiri Hulu Tega Cabuli Muridnya
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra
Pelaku Bakal Lebaran di Balik Jeruji, Nekat Gasak Motor dari Parkiran Mal Pekanbaru
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret
Miliki Sabu, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu, Barang Bukti Capai 3,55 Gram
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster
KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar