Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
BUALBUAL.com - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya berhasil menangkap JR, otak pelaku pelemparan kepala anjing di rumah Ketua DPH LAMR Pekanbaru, Datuk Muspidauan.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan membenarkan penangkapan itu. "Sudah (ditangkap)," kata Teddy, Jumat (28/5//2021).
Teddy mengatakan, JR ditangkap pada hari ini. Namun, dia belum mengungkapkan lebih rinci waktu dan lokasi penangkapan JR yang sudah jadi buronan sejak awal Maret lalu.
Dengan ditangkapnya JR, sudah lima pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah Muspidauan diamankan. "Lima," kata Teddy.
Sebelumnya pada Maret 2021, polisi melakukan penangkapan pada Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didi, dan Boy. Sementara JR dan Bobi kabur.
Bobi ditangkap tim Ditreskrimum setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan pada Kamis (20/5/2021). Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan
Kelima pelaku melakukan aksi teror di rumah Muspidauan yang juga merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (4/3/2021). Mereka melemparkan kepala anjing ke rumah tersebut.
Aksi teror itu sudah direncanakan oleh para pelaku. Tidak hanya meneror rumah Muspidauan, mereka juga merencanakan menakut-nakuti M Nasir Penyalai yang merupakan pengurus LAMR Riau.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, para pelaku merencanakan aksi itu dan melakukan pertemuan di Kantor LAMR Pekanbaru, Jalan Senapelan , Rabu (3/3/2021), untuk membahas teror.
"Mereka berkumpul di Kantor LAM Pekanbaru untuk rencanakan teror. Kemudian menyiapkan kepala anjing, menyiapkan dua botol bensin, membeli pisau," kata Agung saat ekspos kasus di Mapolda Riau, belum lama ini.
Setelah semua siap, pelaku menggunakan dua unit sepeda motor, Honda Beat dan Yamaha Vixion plat merah menuju lokasi untuk menjalankan aksinya. Sasaran pertama adalah rumah Muspidauan di Jalan Puyuh, No 26, RT 003/RW 003, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Pelaku melemparkan kepala anjing di teras rumah Muspidauan pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Di lokasi juga ditemukan sebilah pisau. Rencananya kepala anjing dilempar dengan pisau masih menancap tapi ketika melempar, pisau tersebut terlepas dan berada cukup jauh dari kepala anjing.
Besok harinya pada Jumat (5/3/2021), para pelaku bergerak ke rumah M Nasir. Mereka melemparkan minyak bensin di rumah tersebut.
Teror dilakukan karena pelaku tidak terima Muspidauan terpilih sebagai Ketua DPH LAMR Riau. Dengan teror, Muspidauan akan takut dan para pelaku bisa tetap eksis berada di LAMR Pekanbaru.
Sementara teror di rumah M Nasir dilakukan karena pelaku menilai M Nasir mendukung Musyawarah Daerah Luar Biasa LAMR Pekanbaru, di mana Muspidauan terpilih sebagai Ketua DPH LAMR Pekanbaru.
Penangkapan pertama dilakukan Kepada Irwan di rumah yang berada di LAMR Pekanbaru pada Rabu (10/3/2021) malam. Ia mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga temannya, yakni Didik, Boy dan Bobi.
Polisi bergerak cepat mencari keberadaan Didik. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap di Jalan Melur sedangkan Boy ditangkap di daerah Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi
Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Acap Kali Lakukan Transaksi Narkoba, Warga Terbanggi Besar Akhirnya Diringkus Polsek Abung Semuli
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance