Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Salah Satu Tersangka Oknum ASN di Inhil

BUALBUAL.com - Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild. Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Syahbandar Inhil.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, mengatakan penangkapan dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Eko, penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung, dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian. "Pengintai dilakukan selama 5 jam," ujar Eko, disampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).
Selanjutnya patroli gabungan melihat speedboat yang mencurigakan. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan pada koordinat N 0°20'26.1492'' E 103°36'27.8388'' terhadap muatan speedboat.
"Ternyata isinya kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi," kata Eko.
Dijelaskan, tiga orang diamankan yakni berinisial JK (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, EM (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Ar (40).
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, 26 Januari 2021," ujar Eko.
Jun Kenedy dijerat dengan Pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP, Sementara Elvi dan Arfan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.
"Dari interogasi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Menurut pelaku, rokok itu milik IS, warga Sei Guntung. "Pelaku dalam pengejaran," kata Eko.
Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. "Kami masih dalami merek apakah dibuat di Batam atau daerah lain," tutup Eko.
Berita Lainnya
Pelaku Hipnotis Ibu-ibu di Pasar Bawah WNA Asal Cina
Polsek Banjar Agung bersama Warga Berhasil Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Curat PDAM
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Hindari saling lapor*, Polsek Pinggir Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara Lembu Masuk Kebun
Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil