Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Salah Satu Tersangka Oknum ASN di Inhil

BUALBUAL.com - Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild. Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Syahbandar Inhil.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, mengatakan penangkapan dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Eko, penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung, dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian. "Pengintai dilakukan selama 5 jam," ujar Eko, disampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).
Selanjutnya patroli gabungan melihat speedboat yang mencurigakan. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan pada koordinat N 0°20'26.1492'' E 103°36'27.8388'' terhadap muatan speedboat.
"Ternyata isinya kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi," kata Eko.
Dijelaskan, tiga orang diamankan yakni berinisial JK (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, EM (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Ar (40).
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, 26 Januari 2021," ujar Eko.
Jun Kenedy dijerat dengan Pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP, Sementara Elvi dan Arfan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.
"Dari interogasi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Menurut pelaku, rokok itu milik IS, warga Sei Guntung. "Pelaku dalam pengejaran," kata Eko.
Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. "Kami masih dalami merek apakah dibuat di Batam atau daerah lain," tutup Eko.
Berita Lainnya
3 Pencuri Kabel Milik Telkom Berhasil Diciduk Polda Kepri, Empat Lainnya Buron
Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara
Disinyalir Mangkrak Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan Di Kajari Kampar
Tim Gabungan Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Sabu
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
Merasa Ditipu Toko Karmila Scarf, Korban Lapor ke Polisi
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
Belum Ada Tersangka Baru, Penyelidikan Masih Berlanjut Polda Tunggu Saksi Ahli soal Terbaliknya Kapal Evelyn
Polsek Tembilahan Tangkap Pelaku Judi Togel di Kelurahan Sungai Beringin