• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Zainuddin Acang

Peluang Abdul Wahid Bebas Masih Besar? Praktisi Hukum Bongkar Dua Kelemahan Besar Jaksa di Kasus Japrem

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 18:59:01 WIB Dibaca : 648 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Praktisi hukum Zainuddin Acang menilai Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memiliki peluang cukup besar untuk terbebas dari jeratan hukum dalam perkara dugaan kasus japrem yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Menurut Acang, keyakinannya tersebut didasarkan pada sejumlah aspek hukum yang dinilai dapat menjadi celah dalam pembuktian perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya ada dua poin utama yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Pertama, Acang menilai jaksa belum mampu membuktikan secara utuh bahwa penangkapan terhadap Abdul Wahid dilakukan melalui mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, pembuktian mengenai proses penangkapan merupakan bagian penting dalam menguatkan konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.

"Jika mekanisme OTT tidak dapat dibuktikan secara jelas, tentu akan menjadi perhatian dalam proses pembuktian di persidangan," ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Acang, berkaitan dengan alat bukti yang diajukan oleh jaksa. Ia menilai sejumlah barang bukti, termasuk yang berasal dari hasil OTT maupun penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta, masih menyisakan pertanyaan dan belum sepenuhnya mampu menguatkan dakwaan yang diajukan.

Menurutnya, dalam perkara pidana, kekuatan alat bukti menjadi faktor utama yang akan dipertimbangkan majelis hakim. Karena itu, setiap bukti harus mampu menunjukkan keterkaitan yang jelas dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Meski demikian, Acang mengingatkan bahwa peluang bebas tersebut tidak serta-merta akan terwujud hanya karena adanya kelemahan dalam pembuktian dari pihak jaksa. Ia menegaskan hasil akhir perkara tetap bergantung pada proses persidangan secara keseluruhan, termasuk kemampuan tim penasihat hukum dalam membangun argumentasi pembelaan.

"Peran penasihat hukum sangat penting. Mereka harus mampu membantah setiap dalil jaksa, terutama terkait dugaan adanya aliran dana kepada Abdul Wahid. Jika bantahan itu didukung argumentasi hukum dan bukti yang kuat, tentu akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim," katanya.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Akhirza, Rico Kampar Kiri, dan Umi Tia Kha. Ketiganya diharapkan mampu menyusun strategi pembelaan yang komprehensif selama persidangan berlangsung.

Meski muncul pandangan dari praktisi hukum mengenai peluang bebas tersebut, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dengan gaya investigatif atau lebih netral sesuai kaidah jurnalistik.


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Pengedar Sabu di Kandis Diciduk, Tes Urine Positif Amphetamine dan Metamfetamina

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko

Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau

Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba

Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara

Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi

Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat

Nekat! Jambret Dimalam Hari Raya, Dua Pemuda di Pekanbaru Dihajar Massa

Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo

Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku

Terkini +INDEKS

JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Koperasi Juga Segera Dibenahi

24 Agustus 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Penanganan Karhutla Riau, Herry Heryawan: Ini Kerja Bersama
24 Agustus 2026
Kabut Asap Tebal Selimuti Inhu, Jarak Pandang Anjlok hingga 1 Kilometer di Puncak Kemarau
24 Agustus 2026
SPR Tambah 20 Bidang Usaha, Haris Kampay Bidik Peningkatan PAD Riau
24 Agustus 2026
Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah
24 Agustus 2026
KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
24 Agustus 2026
Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
24 Agustus 2026
Pendapatan Kebun Capai Miliaran, Ratusan Anggota Koperasi Mengaku Terima di Bawah Rp200 Ribu per Hektare
24 Agustus 2026
Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
24 Agustus 2026
Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
23 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kabut Asap Tebal Selimuti Inhu, Jarak Pandang Anjlok hingga 1 Kilometer di Puncak Kemarau
  • 2 SPR Tambah 20 Bidang Usaha, Haris Kampay Bidik Peningkatan PAD Riau
  • 3 Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah
  • 4 KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
  • 5 Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
  • 6 Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
  • 7 Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
  • 8 23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media