Pengedar Sabu di Kandis Diciduk, Tes Urine Positif Amphetamine dan Metamfetamina
BUALBUALcom - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial JP alias L (38) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di sebuah pondok Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (22/5/2026). Penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar terhadap aktivitas transaksi barang haram yang kerap terjadi di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriandi Siregar, SH MH menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi informasi krusial bagi kepolisian untuk menindak tegas peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial. Setelah menerima aduan tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek lokasi pada sore hari.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,63 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak bertuliskan vape yang di dalamnya terdapat kotak pantiliner," jelasnya mewakili Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, tersangka mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine yang dilakukan terhadap JP juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. ***

Berita Lainnya
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan Diduga Kurir Sabu, Miliki Batang Bukti Sabu
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur WNI yang Disiksa di Kapal Cina
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba
Tuai Apresiasi dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
HEBOH! Lahan Dipatok dan Digali Parit, Warga Tantang PT BAI Buka Dokumen Kepemilikan Tanah