Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
BUALBUAL.com - Pasangan suami istri, Joko Selamat dan Ika Mulyani, telah berhasil ditangkap oleh polisi di Kepulauan Meranti. Pasangan ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, dan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,119 miliar.
Korban penipuan dan penggelapan adalah Sariman, seorang warga Mekar Baru Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. Pasangan suami istri ini kenal dekat dengan korban, karena selain hidup bertetangga, Joko juga merupakan anak adopsi dari salah seorang famili jauh keluarga Sariman.
Kasus penipuan dan penggelapan terungkap setelah salah satu anak korban, Susanto, curiga keluarganya telah menjadi korban penipuan. Santo mengetahui bahwa dia telah menjadi korban penipuan pada tanggal 8 Desember 2022. Sehari setelahnya, tepat tanggal 9 Desember 2022, dia melaporkannya ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH dan Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Siregar saat konferensi pers pada Kamis (30/3/2023).
Menurut Andi Yul, awalnya pasangan suami istri asal Mekar Baru Rangsang Barat ini meminjam uang sebesar Rp 70 juta ke orang tua Susanto, untuk membangun rumah. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan setelah rumah selesai dibangun. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan setelah pembangunan selesai.
Ika malah melancarkan aksi kejahatan lainnya ke keluarga Santo. Ika menelepon orang tua Santo dan mengaku sebagai pegawai bank yang akan memberikan hadiah. Syaratnya, uang di rekening harus terlebih dahulu dikosongkan. Orang tua Santo pergi bersama Ika untuk menarik semua uang di dalam tabungan. Dari aksinya ini, Ika berhasil memindahkan uang dari rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp 64 juta.
Joko Selamat pun kemudian meminjam uang kepada orang tua Santo dengan alasan untuk biaya berobat sebesar Rp 70 juta.
Ika berhasil merayu ibu Santo untuk menyerahkan perhiasan emas seberat 500 gram. Ika menjanjikan akan menyimpan emas tersebut di safe deposit box salah satu bank. Anehnya, ibu Santo menuruti saja permintaan Ika. Emas itu akhirnya dijual Ika melalui forum jual beli (Fjb Selatpanjang) di media sosial. Hasil penjualan tidak disetorkan ke ibu Santo.
Pasangan suami istri ini juga menipu M Kamil. Mereka mengaku memiliki kebun sawit di Tanjungbuton Siak yang akan dijual seharga Rp 200 juta. Karena tertarik, M Kamil menyerahkan uang DP sebesar Rp 100 juta. Setelah menerima uang tersebut, pasangan
Berita Lainnya
Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka
Seorang Buruh Harian di Pulau Burung Miliki Puluhan Paket Ganja Kering
Segera Diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Sudah Lengkap
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022
Adanya Sosok Mayat Wanita di Sebuah Rumah Petak
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah
Pelaku Pembacokan, Ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Tanjung Leban
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor