Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron

BUALBUAL.com - Pasangan suami istri, Joko Selamat dan Ika Mulyani, telah berhasil ditangkap oleh polisi di Kepulauan Meranti. Pasangan ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, dan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,119 miliar.
Korban penipuan dan penggelapan adalah Sariman, seorang warga Mekar Baru Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. Pasangan suami istri ini kenal dekat dengan korban, karena selain hidup bertetangga, Joko juga merupakan anak adopsi dari salah seorang famili jauh keluarga Sariman.
Kasus penipuan dan penggelapan terungkap setelah salah satu anak korban, Susanto, curiga keluarganya telah menjadi korban penipuan. Santo mengetahui bahwa dia telah menjadi korban penipuan pada tanggal 8 Desember 2022. Sehari setelahnya, tepat tanggal 9 Desember 2022, dia melaporkannya ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH dan Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Siregar saat konferensi pers pada Kamis (30/3/2023).
Menurut Andi Yul, awalnya pasangan suami istri asal Mekar Baru Rangsang Barat ini meminjam uang sebesar Rp 70 juta ke orang tua Susanto, untuk membangun rumah. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan setelah rumah selesai dibangun. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan setelah pembangunan selesai.
Ika malah melancarkan aksi kejahatan lainnya ke keluarga Santo. Ika menelepon orang tua Santo dan mengaku sebagai pegawai bank yang akan memberikan hadiah. Syaratnya, uang di rekening harus terlebih dahulu dikosongkan. Orang tua Santo pergi bersama Ika untuk menarik semua uang di dalam tabungan. Dari aksinya ini, Ika berhasil memindahkan uang dari rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp 64 juta.
Joko Selamat pun kemudian meminjam uang kepada orang tua Santo dengan alasan untuk biaya berobat sebesar Rp 70 juta.
Ika berhasil merayu ibu Santo untuk menyerahkan perhiasan emas seberat 500 gram. Ika menjanjikan akan menyimpan emas tersebut di safe deposit box salah satu bank. Anehnya, ibu Santo menuruti saja permintaan Ika. Emas itu akhirnya dijual Ika melalui forum jual beli (Fjb Selatpanjang) di media sosial. Hasil penjualan tidak disetorkan ke ibu Santo.
Pasangan suami istri ini juga menipu M Kamil. Mereka mengaku memiliki kebun sawit di Tanjungbuton Siak yang akan dijual seharga Rp 200 juta. Karena tertarik, M Kamil menyerahkan uang DP sebesar Rp 100 juta. Setelah menerima uang tersebut, pasangan
Berita Lainnya
Bejat, Menjelang Pensiun Oknum PNS Guru di Indragiri Hulu Tega Cabuli Muridnya
Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku
2 Pencuri Pupuk Milik PT THIP di Pelangiran Dibekuk Polisi
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga
Oknum PNS Satpol Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi
Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
Remaja Putri di Lampura Aniaya Korbannya dengan Sajam
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan