Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
BUALBUAL.com - Pasangan suami istri, Joko Selamat dan Ika Mulyani, telah berhasil ditangkap oleh polisi di Kepulauan Meranti. Pasangan ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, dan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,119 miliar.
Korban penipuan dan penggelapan adalah Sariman, seorang warga Mekar Baru Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. Pasangan suami istri ini kenal dekat dengan korban, karena selain hidup bertetangga, Joko juga merupakan anak adopsi dari salah seorang famili jauh keluarga Sariman.
Kasus penipuan dan penggelapan terungkap setelah salah satu anak korban, Susanto, curiga keluarganya telah menjadi korban penipuan. Santo mengetahui bahwa dia telah menjadi korban penipuan pada tanggal 8 Desember 2022. Sehari setelahnya, tepat tanggal 9 Desember 2022, dia melaporkannya ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH dan Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Siregar saat konferensi pers pada Kamis (30/3/2023).
Menurut Andi Yul, awalnya pasangan suami istri asal Mekar Baru Rangsang Barat ini meminjam uang sebesar Rp 70 juta ke orang tua Susanto, untuk membangun rumah. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan setelah rumah selesai dibangun. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan setelah pembangunan selesai.
Ika malah melancarkan aksi kejahatan lainnya ke keluarga Santo. Ika menelepon orang tua Santo dan mengaku sebagai pegawai bank yang akan memberikan hadiah. Syaratnya, uang di rekening harus terlebih dahulu dikosongkan. Orang tua Santo pergi bersama Ika untuk menarik semua uang di dalam tabungan. Dari aksinya ini, Ika berhasil memindahkan uang dari rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp 64 juta.
Joko Selamat pun kemudian meminjam uang kepada orang tua Santo dengan alasan untuk biaya berobat sebesar Rp 70 juta.
Ika berhasil merayu ibu Santo untuk menyerahkan perhiasan emas seberat 500 gram. Ika menjanjikan akan menyimpan emas tersebut di safe deposit box salah satu bank. Anehnya, ibu Santo menuruti saja permintaan Ika. Emas itu akhirnya dijual Ika melalui forum jual beli (Fjb Selatpanjang) di media sosial. Hasil penjualan tidak disetorkan ke ibu Santo.
Pasangan suami istri ini juga menipu M Kamil. Mereka mengaku memiliki kebun sawit di Tanjungbuton Siak yang akan dijual seharga Rp 200 juta. Karena tertarik, M Kamil menyerahkan uang DP sebesar Rp 100 juta. Setelah menerima uang tersebut, pasangan

Berita Lainnya
Lengkapi P-19, Unit Tipidkor Polres Lampura Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi Ke Kejaksaan
Seorang Warga Muara Basung Ditemukan Meninggal Di Areal Kebun Sawit PT ADE Pinggir
JPU KPK Disebut Kebingungan, Tak Ada Saksi Perkuat Dakwaan Abdul Wahid
Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Polres Inhu Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sekaligus
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
Rawan, Lagi Lagi Maling Beraksi Di Parkiran SPBU KM 11 Kulim, Pelaku Telah Di Bui Polsek Mandau
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
Kejari Rohul Musnahkan BB 40 Perkara Kasus Narkoba dan 1 Unit Meja Monitor Judi Ikan
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian