Perlawanan Dengan Golok Gagal, DPO Narkoba Diringkus Polisi
BUALBUAL.COM INHU- Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu nyaris berujung insiden berbahaya.
Seorang DPO narkoba berinisial EKO berhasil melarikan diri dengan cara mengayunkan sebilah golok ke arah petugas yang hendak menangkapnya. Namun, aparat kepolisian tetap berhasil meringkus rekan EKO, yakni Heri Gusprianto alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lirik pada Selasa (4/3/2025) malam.
Tim mendapatkan informasi bahwa EKO, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, sedang berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.00 WIB pada Rabu (5/3/2025), tim yang langsung di pimpin Kapolsek lirik IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH mencoba menangkap EKO. Namun, saat hendak diamankan, EKO justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan kemudian melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah.
Meskipun gagal menangkap EKO, Kapolsek dan tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan rekannya, Heri Gusprianto alias Heri Jeket, di rumahnya yang berada di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Heri, polisi menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.
“Heri Gusprianto mengakui bahwa dirinya baru saja mem-paket-paketkan narkotika jenis sabu milik EKO di dalam kamar mereka. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aiptu Misran.
Heri Gusprianto diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap EKO yang berhasil melarikan diri.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lirik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram tersebut.

Berita Lainnya
Nelayan di Tanah Merah Ditangkap, Polisi Temukan 6,21 Gram Sabu dalam Bungkus Mie Instan
Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku, Diduga Bandar Sabu
Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Polisi Gerebek Rumah di Jalintim Pelalawan, Sabu dan Ekstasi Berserakan di Dalam
Lima Pelaku Judi Kartu Diciduk Polsek Bukit Kemuning
Hindari saling lapor*, Polsek Pinggir Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara Lembu Masuk Kebun
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Dukung Program Presiden Tentang Pemberantasan Narkoba, Polsek LBJ Ringkus 3 Pelaku
Kakek Usia 59 Tahun diringkus, 13 Paket Sabu Diamankan Polisi
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Dihadiahi Timah Panas, Dua Begal Sadis di Lampura Berhasil Diringkus Polisi