Perlawanan Dengan Golok Gagal, DPO Narkoba Diringkus Polisi

BUALBUAL.COM INHU- Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu nyaris berujung insiden berbahaya.
Seorang DPO narkoba berinisial EKO berhasil melarikan diri dengan cara mengayunkan sebilah golok ke arah petugas yang hendak menangkapnya. Namun, aparat kepolisian tetap berhasil meringkus rekan EKO, yakni Heri Gusprianto alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lirik pada Selasa (4/3/2025) malam.
Tim mendapatkan informasi bahwa EKO, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, sedang berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.00 WIB pada Rabu (5/3/2025), tim yang langsung di pimpin Kapolsek lirik IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH mencoba menangkap EKO. Namun, saat hendak diamankan, EKO justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan kemudian melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah.
Meskipun gagal menangkap EKO, Kapolsek dan tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan rekannya, Heri Gusprianto alias Heri Jeket, di rumahnya yang berada di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Heri, polisi menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.
“Heri Gusprianto mengakui bahwa dirinya baru saja mem-paket-paketkan narkotika jenis sabu milik EKO di dalam kamar mereka. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aiptu Misran.
Heri Gusprianto diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap EKO yang berhasil melarikan diri.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lirik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram tersebut.
Berita Lainnya
Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Ini Diamankan Polisi
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi
Kajati Riau Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di Siak Segera Masuk Tahap Penyidikan
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi
Gara-Gara Masalah Rumah Tangga, Pria di Riau Cekik dan Pukul Ibu Mertua
Terungkap! Inilah Jumlah Uang Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru
Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa