Polisi Pekanbaru Ungkap Peredaran 64 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

BUALBUAL.com - Polresta Pekanbaru mampu mengungkap peredaran narkotika terbesar yaitu 64,6 kilogram sabu. Dari pengungkapan itu petugas juga berhasil menangkap dua orang sebagai kurir.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, barang haram tersebut disita dari dua orang pelaku, SA dan A, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional.
“Tim gabungan Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan dan penyelidikan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru dengan jumlah besar," ujar Rahmadi, Selasa (3/10/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, dicurigai satu unit mobil CRV putih dengan nopol BM 1273 OC membawa beberapa kilogram sabu.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku A dan SA, ternyata masih ada beberapa bungkus sabu disimpan di rumah SA yang ada di Rumbai, Pekanbaru," cakapnya.
SA menyimpan puluhan kilogram sabu ini dari jaringan asal Malaysia. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Polda Riau dan Polresta jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di Provinsi Riau dan akan mengejar para pelaku hingga kemana pun," tutupnya.***
Berita Lainnya
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto
Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri
Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk
Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni
Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi
Dua Pengedar dan Seorang Penikmat Sabu Diamankan Polsek Kelayang
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba
Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak