Raihan di Ambang Vonis? Jaksa Rampungkan Dakwaan Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan perkara dugaan pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah Kejari Pekanbaru menerima tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru pada Kamis pekan lalu.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi pelimpahan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan seluruh proses administrasi sedang dirampungkan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahap II telah dilaksanakan pada Kamis kemarin. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan," ujar Mey Ziko, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh kelengkapan dinyatakan siap.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Raihan Mufazzar (21) lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan serta meneliti kelengkapan berkas perkara yang disusun penyidik Polresta Pekanbaru.
Perkara ini bermula dari insiden pembacokan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada 26 Februari 2026.
Saat itu, korban diketahui sedang berada di lingkungan kampus untuk menunggu jadwal sidang skripsi.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga membawa senjata tajam dari Bangkinang menuju Pekanbaru sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.
Motif sementara yang terungkap, tersangka diduga tidak menerima penolakan hubungan asmara dari korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
Mencekam! Remaja Rohil Ditemukan Tewas Tanpa Tangan, Pelaku Ternyata Orang Serumah
Antisipasi Tindak Kriminal, Gabungan Polsek Mandau Dan Polres Bengkalis Gelar Operasi
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Digerebek Tengah Malam! Pasangan Remaja 19 Tahun Diduga Edarkan Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi di Bengkalis
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
SPPD Fiktif Lagi? Muflihun Tuding Oknum Internal DPRD Riau Otaki Pemalsuan Tanda Tangan
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Dakwaan Tanah Ulayat, PBH LAMR Desak Penangguhan Penahanan Datuk Bahar
Dalam Hitungan Jam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Polsek Seberida
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Terduga Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning