• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

5 Orang Ditetapkan Tersangka

Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP

Redaksi

Senin, 05 April 2021 18:19:10 WIB Dibaca : 1245 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengungkap kronologis dan aliran dana kasus pemaksaan penahanan tug boat dan tongkang milik PT THIP yang mengakibatkan 5 orang pelaku saat ini ditangkap, Senin (5/4/2021) siang.

Kelima pelaku yang terlibat dalam kasus ini sementara adalah AN (37), BO (48), AB (48), JT (34) dan TM (52). Modus dalam kasus ini adalah mengambil isi muatan tongkang tanpa izin pemilik, selanjutnya dengan paksa menghentikan dan melakukan penahanan tug boat dan tongkang yang membawa Crude Palm Oil atau CPO dan Palm Oil Mill Effluent atau POME mengatasnamakan kelompok tani berinisial SUM.

Menurut Kapolres, motif dari para pelaku adalah keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengatasnamakan masyarakat dengan cara melakukan berbagai upaya agar pihak PT THIP melalukan kerjasama penjualan minyak kotor atau Miko dengan kelompok tani, yang mana kelompok tani sudah membuat perjanjian jual beli Miko dengan pihak pembeli bahkam semua kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tani sudah dibiayai oleh pembeli.

Kapolres mengungkapkan, kasus yang terjadi pada 17 Maret 2021 lalu ini, berawal saat para pelaku secara bersama-sama dengan sengaja mengambil isi muatan tongkang tanpa seizin pemilik. Pelaku mengambil 12 botol sampel muatan tongkang yang telah dikemas oleh pihak pemilik, yakni PT THIP.

"Yang mengambil itu pelaku TM, yang lain membantu dan tetap berada di atas tongkang. Sementara, pelaku AN melalukan siaran livestreaming via media sosial," tutur Kapolres dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021) di Aula Mapolres Inhil, Tembilahan.

Diketahui, para pelaku telah bersepakat untuk melakukan penahanan terhadap tug boat dan tongkang milik PT THIP. Kesepakatan ini dijalin setelah adanya dukungan dari pembeli minyak kotor atau Miko yang dibuktikan dengan pengiriman uang secara langsung sore itu.

Sekira pukul 19.00 WIB, diungkapkan Kapolres, tug boat dan tongkang melintasi sungai depan rumah AB (48). Pelaku bergegas mengejar dan langsung coba menghentikan.

"Tug boat dikejar dengan perahu kecil. Ketika dalam posisi sejajar, para pelaku berteriak-teriak ke kru agar segera menghentikan tug boat. Merasa terintimidasi dan ketakutan, kru terpaksa menghentikan tug boat. Padahal riskan kecelakaan karena tambat di lokasi yang tidak tepat," kata Kapolres.

Saat itu, Kapolres menuturkan, salah seorang pelaku melontarkan kalimat ancaman untuk menghentikan tug boat. "Akan ada pertumpahan darah jika tug boat dan tongkang masih tetap berjalan," begitu kata pelaku sebagaimana yang disampaikan Kapolres.

Saat tug boat dan tongkang ditahan, dikatakan Kapolres, pihak Polsek Pelangiran telah berupaya memediasi agar para pelaku melepaskan tug boat dan tongkang milik PT THIP itu. Namun, para pelaku menolak dan bersikeras untuk tetap melakukan penahanan.

Akibat penahanan itu, estimasi kerugian yang diderita pihak PT THIP adalah senilai Rp 175.126.000,- karena keterlambatan pengiriman dan mutu barang.

Berdasarkan hasil pendalaman, pihak kepolisian berhasil mengungkap indikasi keterlibatan pihak lainnya yang bertindak selaku pembeli minyak kotor atau Miko hasil pengolahan oleh PT THIP. Nama-nama tersebut, ialah M, asal Pekanbaru yang merupakan tangan kanan bos pembeli miko dan R, asal Dumai yang merupakan bos pembeli Miko.

Sejak Desember 2020 silam, pelaku AB, TM dan JT terungkap telah memiliki hubungan dengan M, tangan kanan bos pembeli Miko. M bersama ketiga pelaku pun telah melakukan pengecekan ke kolam milik PT THIP, meski belum dilakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan terkait penjualan minyak kotor. Para pelaku terindikasi telah melalukan pembicaraan dengan pembeli miko di awal.

Setelah melalukan pengecekan, Kapolres mengatakan, M menyerahkan uang dari pembeli kepada pelaku BO senilai Rp 20 juta untuk dibagikan kepada sejumlah pelaku, yakni BO, TM dan AN dengan rincian masing-masing Rp 5 juta. 

"Sisanya, digunakan untuk akomodasi berangkat ke Pekanbaru bertemu buyer atau pembeli," kata Kapolres.

Setelah pertemuan di Pekanbaru, Kapolres menuturkan, pihak pembeli melalui M kembali mengirimkan uang kepada pelaku BO senilai Rp 30 juta. M, TM, AN dan BO masing-masing menerima Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 5 juta dan Rp 5 juta. Semetara, sisa uang digunakan untuk biaya akomodasi ke Pekanbaru dan memblokade sungai akses PT THIP.

"Karena tidak ada kejelasan perihal penjualan miko, akhirnya hubungan dengan M terputus dan aliran dana dihentikan pihak pembeli," jelas Kapolres.

Usaha untuk menjual minyak kotor yang mengatasnamakan kelompok tani SUM terus berlanjut dengan mediasi melalui AS dan SP sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru. AS menjamin akan membiayai kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku.

Tiba akhirnya, pada 17 Maret para pelaku mendatangi tongkang dan mengambil isi muatan yang disebut dengan pengambilan sampel. Setelah sampel diambil, dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening pelaku BO senilai Rp 25 juta. Uang ini kembali dibagikan.

Dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pembeli, diketahui kelompok tani akan mendapat fee sebesar Rp 800,- per kilogram.

Akibat dari perbuatan ini, para pelaku diganjar sejumlah pasal, yakni 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, 335 KUHP Jo dihukum penjara paling lama 1 tahun, 55 KUHP Jo dan 65 KUHP dengam ancaman hukuman ditambah sepertiga.


Sumber : rls /


Berita Lainnya

Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap

Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang

Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja

Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis

Gerak Cepat, Satrestik Polres Bengkalis Ciduk 5 Pelaku Narkoba

Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura

Secara Tiba-tiba Advokat Tergabung di HAPI Datangi Markas Polres Inhil, Ada Apa?

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya

Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal

Tiga Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 Orang Pelaku

Terkini +INDEKS

Brimob Riau Berduka, Ipda Donald Gugur Saat Padamkan Karhutla

05 Agustus 2025
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
05 Agustus 2025
Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
05 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat
05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
04 Agustus 2025
Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 2 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 3 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 4 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 5 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 6 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 7 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
  • 8 Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media