Maling Seng Milik PT CPI, 3 Pria Diamankan Polres Bengkalis
BUALBUAL.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pelaku pencurian atap seng milik perusahaan PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) pada 19 November 2020 lalu tepatnya di J3 Office Area 10 DKF, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Para pelaku RH alias Rudi, LR alias Lilik dan SO alias Mamat diamankan petugas, Kamis (28/1/21) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K .membenarkan adanya penangkapan 3 orang pencurian milik Perusahaan plat merah tersebut.
“ Dari tersangka Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit besi runcing, satu unit sepeda motor, dua gulung atap seng, satu unit tang, linggis, sarung tangan dari tersangka Rudi,” kata Kasatreskrim Meki Wahyudi.
Kasat Meki menambahkan, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor merek warna hitam, tiga lembar potongan, martil, satu gulung kawat, terpal warna biru disita dari tersangka Lilik. Selanjutnya dari tersangka SO alias Mamat, disita dua mata gergaji besi, lima buah bekas bakaran kabel instalasi.
Pihak PT CPI ditaksir mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp100 juta.
“ mulanya tersangka an. Lilik ditangkap di Simpang ABC Jalan Lintas Duri Dumai Duri KM.13. Pelaku Lilik mengakui telah melakukan pencurian atap seng, selanjutnya informasi dari tersangka Lilik ini dua rekannya yang lain Mamat dan Rudi berhasil diamankan,”terangnya

Berita Lainnya
Polsek Lirik Inhu Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Gram Sabu Disita
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Nelayan di Tanah Merah Ditangkap, Polisi Temukan 6,21 Gram Sabu dalam Bungkus Mie Instan
21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Pengedar Dibekuk Polisi di Mandau
Apes! Pelaku Sabu Saat Keluar Dari Penginapan Ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Situasi Mulai Kondusif, Polisi Segel 8 Rumah Terkait Dugaan Narkoba di Panipahan Rohil
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis
Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Orang Nomor 1 di Kuansing Diperiksa Kejari Selama 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 10,4 Miliar Lebih