Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Kejadian tragis pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, Melati (12) dan Bunga (12), di Lampung Utara (Lampura), menjadi sorotan utama masyarakat. Pelaku, AP (45), telah meninggalkan luka mendalam dalam hidup kedua korban.
Awak Media pun menanyakan langsung Kepada IPTU Stevanus Boyo selaku Kasatreskrim Polres Lampung Utara Mengenai Kasus Tindakan Asusila Tersebut.
IPTU Stevanus Boyo Kasatreskrim Menerangkan Kepada Awak Media bahwa pihaknya masih dalam Tahap mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti Terkait Kasus tersebut.
"Kasus Asusila Anak di bawah umur tersebut baru sampai pada tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti," terang Boyo, Sabtu (14/10/2023)
Kronologi Kejadian Melati sedang bermain di rumah pelaku dan oleh pelaku langsung mengunci pintu rumahnya.
Melati yang berada dalam rumah pelaku langsung memeluk dan meremas kemaluan korban dan mengancam.korban untuk tidak menceritakan perbuatanya kepada siapapun.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua Melati, AR (42), pada tanggal 5 Oktober 2023. Ia melaporkan AP ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana kejahatan pelindungan anak dengan Nomor Laporan Polisi: STPL/391/B-1/X/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG UTARA.
Peristiwa mengerikan ini telah menggugah rasa empati masyarakat, yang bersama-sama menantikan keadilan bagi Melati dan Bunga. Keberadaan Kasatreskrim Stevanus Boyo memberikan keyakinan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan penuh transparansi. Harapan seluruh pihak adalah agar pelaku menerima hukuman setimpal dengan kejahatannya.
Kami akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini, untuk mengawal kepentingan terbaik kedua korban serta memastikan keadilan terpenuhi.

Berita Lainnya
2 Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran Rupiah
Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur
Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan
Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sungai Bela Jaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024
Kurang dari 24 Jam! Maling NMAX di Parkiran RSUD Bengkalis Dibekuk di Meranti
Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
Kuasa Hukum Wabup Kuansing Siap Laporkan Sejumlah Media ke Dewan Pers dan Polda Riau
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan