Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Kejadian tragis pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, Melati (12) dan Bunga (12), di Lampung Utara (Lampura), menjadi sorotan utama masyarakat. Pelaku, AP (45), telah meninggalkan luka mendalam dalam hidup kedua korban.
Awak Media pun menanyakan langsung Kepada IPTU Stevanus Boyo selaku Kasatreskrim Polres Lampung Utara Mengenai Kasus Tindakan Asusila Tersebut.
IPTU Stevanus Boyo Kasatreskrim Menerangkan Kepada Awak Media bahwa pihaknya masih dalam Tahap mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti Terkait Kasus tersebut.
"Kasus Asusila Anak di bawah umur tersebut baru sampai pada tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti," terang Boyo, Sabtu (14/10/2023)
Kronologi Kejadian Melati sedang bermain di rumah pelaku dan oleh pelaku langsung mengunci pintu rumahnya.
Melati yang berada dalam rumah pelaku langsung memeluk dan meremas kemaluan korban dan mengancam.korban untuk tidak menceritakan perbuatanya kepada siapapun.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua Melati, AR (42), pada tanggal 5 Oktober 2023. Ia melaporkan AP ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana kejahatan pelindungan anak dengan Nomor Laporan Polisi: STPL/391/B-1/X/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG UTARA.
Peristiwa mengerikan ini telah menggugah rasa empati masyarakat, yang bersama-sama menantikan keadilan bagi Melati dan Bunga. Keberadaan Kasatreskrim Stevanus Boyo memberikan keyakinan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan penuh transparansi. Harapan seluruh pihak adalah agar pelaku menerima hukuman setimpal dengan kejahatannya.
Kami akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini, untuk mengawal kepentingan terbaik kedua korban serta memastikan keadilan terpenuhi.

Berita Lainnya
Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam
Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, 2 Tersangka Telah Diamankan
Polres Inhil Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Kecamatan Gaung
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi
Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya
LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pekanbaru dengan Modus Menawarkan Cewek Michat
Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan