Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, 2 Tersangka Telah Diamankan

TAPUNG HULU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yaitu penggelapan uang simpanan anggota Kopdit (Koperasi Kredit) CU Makmur Bersama Cabang Kasikan, termasuk uang kas koperasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 827 juta.
Kedua tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu ini adalah KH (Lk 34) selaku Manager Kopdit CU Makmur Bersama Cabang Kasikan, dan US alias IK (Pr 25) selaku Kasir Kopdit CU Makmur Bersama Cabang Kasikan.
Kedua tersangka kasus penggelapan ini sempat kabur ke Kota Palembang Sumsel namun keberadaanya sempat diketahui, setelah berkoordinasi dengan Polsek Tapung Hulu, lalu pada Sabtu (24/10) keduanya didatangi oleh pihak Kopdit CU Makmur Bersama Cabang Kasikan untuk membujuknya agar pulang ke Tapung Hulu, keesokan harinya Minggu (25/10) kedua pelaku diserahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terkuaknya kasus ini bermula sekitar awal September 2020 lalu, dimana anggota Kopdit Cu Makmur Bersama sdri. Rosida Br Lumban Gaol datang ke Kantor CU Kasikan menanyakan Dana SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka) dengan memperlihatkan Sertifikat SISUKA atas namanya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor melalui Program di Komputer namun Sertifikat An. Rosida Br Lumban Gaol tersebut tidak terdaftar, atas kejadian itu pada Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 09.00 Wib Tim dari Kantor Pusat melakukan Audit Internal di Kantor Kopdit CU Makmur Bersama oleh Tim, terdiri dari pelapor selaku Koordinator Cabang, Irma Suriani selaku Kabag Keuangan, Ria Julianti selaku General Manager dan Frengky Silaban selaku TPKP (Tim Penanggulangan Kelalaian Pinjaman).
Dari hasil Audit tersebut ditemukan adanya 6 Sertifikat SISUKA antara lain atas nama Rosida Br Lumban Gaol senilai Rp.100 juta, Irwan Dison senilai Rp. 80 juta, Nelson Lumban Gaol senilai Rp. 100 juta, Zaina Br Lumban Gaol senilai Rp. 30 juta, Nelson Lumban Gaol senilai Rp.120 juta, Renta Br Munthe senilai Rp.150 juta beserta bunga keseluruhan SISUKA senilai Rp. 64 juta.
Keenam Sertifikat tersebut ternyata tidak terdaftar atau Fiktif dan terhadap 6 Sertifikat tersebut ditandatangani sdr. J.B. Hasugian S.SI yang sudah Pensiun sejak tahun 2017 lalu, menurut keterangan keenam orang peserta SISUKA yang tidak terdaftar tersebut bahwa mereka telah menyerahkan dana SISUKA kepada saudara Kardinal Franja Hutauruk yang kemudian menyerahkan Sertifikat SISUKA Fiktif.
Pelapor dan timnya juga menemukan adanya dana di rekening Bank atas nama Kopdit CE Makmur Bersama yang hilang sebanyak Rp.183 juta, selain itu saat Tim melakukan pemeriksaan Brangkas Kantor sebagian besar uang disimpan juga sudah tidak ada.
Berdasarkan hasil Audit tersebut diketahui telah digelapkan oleh kedua pelaku dana sebesar Rp 827 juta lebih, kemudian untuk menindaklanjuti temuan tersebut Tim menghubungi sdr. Kardinal Franja Hutauruk selaku Kepala Cabang dan sdri. Ulandika Saragi selaku Kasir, namun mereka berdua sudah tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya pihak Kopdit CU Makmur Bersama, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu pada (13/10/2020) untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, perintahkan Kanit Reskrim Ipda Irwandy H. Turnip MH bersama anggota Unit Reskrim lakukan penyelidikan atas kasus ini.
Setelah melakukam pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, kemudian pada Sabtu (24/10) pelapor menghubungi Kapolsek Tapung Hulu menginformasikan tentang keberadaan kedua pelaku.
Setelah diselidiki didapat informasi bahwa kedua pelaku berada di Kota Palembang Sumatera Selatan, lalu pihak Kopdit CU Makmur Bersama berkordinasi dengan Polsek Tapung Hulu, lalu mendatangi kedua pelaku di Palembang untuk membujuknya pulang.
Pada Sabtu (24/10) kedua belaku berhasil dijumpai di Palembang lalu dibujuk dan dibawa pulang ke Tapung Hulu, keesokan harinya Minggu (25/10) mereka tiba di Tapung Hulu lalu kedua tersangka diserahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikannya.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka kasus penggelapan dalam jabatan ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan atas kasus penggelapan dalam jabatan ini, Ungkapnya.
(**)
Berita Lainnya
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Jual Togel Diwarung, Pria Asal Desa Penyaguan Dibekuk Polsek Batang Gansal
Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Polda Riau Lampaui Target
3 Hari Diintai, Pelaku Pembalakan Liar Disergap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Bandar Laksmana
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap