• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun

Redaksi

Jumat, 12 Juni 2020 15:14:47 WIB Dibaca : 1246 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mengadakan konferensi pers nomor :Pers - 13/WBC.04/2020 terkait serah terima pelimpahan hasil penyidikan terhadap 2 (dua) kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai kepada Kejaksaan Negeri Karimun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto melalui Humas Kanwil DJBC khusus Kepri, Abdul Rasyid menjelaskan, kasus ini merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal,” ujar Abdul Rasyid melalui pesan singkat Whatshapnya, Jumat (12/6) siang.

Abdul Rasyid menerangkan, Kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 (Enam Ratus Delapan Puluh Enam) karton dan 473 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga) kardus dengan total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp.10.338.106.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400 (Dua Puluh Satu Miliar Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).

Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut, kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 (sembilan belas) orang.

Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana.

Adapun kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin,17 Februari 2020 diterima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia. Atas informasi tersebut diperintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

Sekitar Pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV. Sea Ray.

Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai Pada kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura. Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC).

Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban. Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 Wib. Kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 (dua) orang ABK kapal.

Kegiatan konferensi pers ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta atas penegahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari yang keduanya mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara,” ucap  Abdul Rasyid.


Sumber : Humas Kanwil DJBC Kepri /  Editor : James. N/JJ


Berita Lainnya

Heboh! Oknum Guru di Pekanbaru Diduga Lecehkan Siswi Saat Kegiatan Sekolah

Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap Produk Kecantikan, Diduga Masih Ada Tersangka Lain

Pria di Enok Ini Lakukan Penganiayaan Terhadap Kakek - kakek

Polisi Selidiki Ledakan Mematikan di Sekolah, Siswa 15 Tahun Meninggal Dunia

Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu

Kasus Korupsi Baznas Inhil Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Bebaskan Arsalim

Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau

Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya

Kejam! Pria 35 Tahun Disiksa Selama 3 Hari Lalu Dibakar oleh Siswa SD dan SMP

Pekan Depan Sidang Prapid, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam

Kepercayaan Publik Tinggi pada Kejaksaan RI. Barita Simanjutak akui Leadership Jaksa Agung

Terkini +INDEKS

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting

17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
17 Juni 2026
Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
17 Juni 2026
Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media