• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun

Redaksi

Jumat, 12 Juni 2020 15:14:47 WIB Dibaca : 1260 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mengadakan konferensi pers nomor :Pers - 13/WBC.04/2020 terkait serah terima pelimpahan hasil penyidikan terhadap 2 (dua) kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai kepada Kejaksaan Negeri Karimun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto melalui Humas Kanwil DJBC khusus Kepri, Abdul Rasyid menjelaskan, kasus ini merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal,” ujar Abdul Rasyid melalui pesan singkat Whatshapnya, Jumat (12/6) siang.

Abdul Rasyid menerangkan, Kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 (Enam Ratus Delapan Puluh Enam) karton dan 473 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga) kardus dengan total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp.10.338.106.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400 (Dua Puluh Satu Miliar Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).

Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut, kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 (sembilan belas) orang.

Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana.

Adapun kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin,17 Februari 2020 diterima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia. Atas informasi tersebut diperintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

Sekitar Pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV. Sea Ray.

Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai Pada kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura. Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC).

Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban. Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 Wib. Kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 (dua) orang ABK kapal.

Kegiatan konferensi pers ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta atas penegahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari yang keduanya mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara,” ucap  Abdul Rasyid.


Sumber : Humas Kanwil DJBC Kepri /  Editor : James. N/JJ


Berita Lainnya

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba

KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan

DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara

Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi

Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru

Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Narkoba, Puluhan Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA

Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba, Barang Bukti 6,38 Gram Sabu

Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas

2 Pelaku Pencurian Dalam Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Dabo Singkep

Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan

Terkini +INDEKS

Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum

04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 3 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 4 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 5 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 6 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 7 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 8 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media