Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
BUALBUAL.com - Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kembali meringkus pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, langkah Pad (29) DPO kasus Curat, itu akhirnya harus terhenti pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 04.30 WIB, lantaran berhasil diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara di rumah kediamannya Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 45/B/I/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT Polres Lampung Utara dalam perkara Curat hewan ternak (1 ekor kerbau) dengan pelapor / korban an. Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. M saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian hewan ternak.
Selasa (6/7/2021)
"Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dan dilaporkan di bulan Januari 2021," ujarnya, Selasa (06/07).
"Sesuai dengan laporan korban, bahwa saat itu korban selesai melaksanakan sholat subuh, melihat kandang ternaknya 1 ekor kerbau seharga Rp 18.000.000 sudah tidak ada lagi, diduga diambil oleh pelaku yang masuk melalui pintu belakang, selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara," jelas Kasat.
Terkait penangkapan, Kasat menjelaskan, dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kediamannya dan tim Langsung bergerak ke sasaran.
"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Pad melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ujar AKP Gigih.
"Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa pelaku telah melakukan aksi curi hewan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara yakni di bulan Desember 2020 dan Januari 2021," ungkapnya.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara, terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP," pungkas AKP Gigih.


Berita Lainnya
Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara ringkus DPO pelaku Curas
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dua diduga Pelaku Penipuan Oknum Kades
Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri
Subuh Hari, Warga Dikejutkan Adanya Tangisan Bayi Di Belakang Kandang Ayam
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
Polres Inhil Berhasil Amankan 1 Kg Sabu Jaringan Narkotika Internasional
Polsek Keritang Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik Sabu 2,35 Gram
Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Rp5,5 Miliar
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya