DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara

BUALBUAL.com - Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kembali meringkus pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, langkah Pad (29) DPO kasus Curat, itu akhirnya harus terhenti pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 04.30 WIB, lantaran berhasil diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara di rumah kediamannya Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 45/B/I/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT Polres Lampung Utara dalam perkara Curat hewan ternak (1 ekor kerbau) dengan pelapor / korban an. Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. M saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian hewan ternak.
Selasa (6/7/2021)
"Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dan dilaporkan di bulan Januari 2021," ujarnya, Selasa (06/07).
"Sesuai dengan laporan korban, bahwa saat itu korban selesai melaksanakan sholat subuh, melihat kandang ternaknya 1 ekor kerbau seharga Rp 18.000.000 sudah tidak ada lagi, diduga diambil oleh pelaku yang masuk melalui pintu belakang, selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara," jelas Kasat.
Terkait penangkapan, Kasat menjelaskan, dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kediamannya dan tim Langsung bergerak ke sasaran.
"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Pad melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ujar AKP Gigih.
"Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa pelaku telah melakukan aksi curi hewan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara yakni di bulan Desember 2020 dan Januari 2021," ungkapnya.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara, terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP," pungkas AKP Gigih.
Berita Lainnya
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Cantik di Rohil Dibekuk Polisi
Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP
Curi Ikan di Perairan Natuna Utara, KRI Bung Tomo - 357 Berhasil Amankan 1 KIA Vietnam
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba
LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil