DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara

BUALBUAL.com - Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kembali meringkus pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, langkah Pad (29) DPO kasus Curat, itu akhirnya harus terhenti pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 04.30 WIB, lantaran berhasil diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara di rumah kediamannya Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 45/B/I/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT Polres Lampung Utara dalam perkara Curat hewan ternak (1 ekor kerbau) dengan pelapor / korban an. Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. M saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian hewan ternak.
Selasa (6/7/2021)
"Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dan dilaporkan di bulan Januari 2021," ujarnya, Selasa (06/07).
"Sesuai dengan laporan korban, bahwa saat itu korban selesai melaksanakan sholat subuh, melihat kandang ternaknya 1 ekor kerbau seharga Rp 18.000.000 sudah tidak ada lagi, diduga diambil oleh pelaku yang masuk melalui pintu belakang, selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara," jelas Kasat.
Terkait penangkapan, Kasat menjelaskan, dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kediamannya dan tim Langsung bergerak ke sasaran.
"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Pad melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ujar AKP Gigih.
"Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa pelaku telah melakukan aksi curi hewan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara yakni di bulan Desember 2020 dan Januari 2021," ungkapnya.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara, terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP," pungkas AKP Gigih.
Berita Lainnya
Polsek Mandah Amankan Dua Bandar Narkoba di Dua Daerah yang Berbeda
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan
Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN
3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu
Dalam Kondisi Mabuk, Warga Mandah Ini Bacok Teman Sendiri
Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
2 Orang Spesialis Curanmor di bekuk Polisi LBJ Inhu
Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta