Polisi Kejar Dalang Utama
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
BUALBUAL.com - Polda Riau akhirnya mengambil alih penanganan kasus penyerangan warga Tambusai Utara, Rokan Hulu. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konflik sengketa lahan tersebut.
Konflik ini pecah usai pemerintah melalui satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim masuk dalam kawasan hutan. Lahan tersebut dikelola oleh PT Torganda dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun, sebagian masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka yang memiliki dokumen kepemilikan. Dimana sebelumnya dikelola melalui Koperasi Karya Bakti bekerja sama dengan pihak perusahaan.
Perbedaan klaim inilah yang memicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan.
Menindak lanjuti kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Riau mengaku telah memeriksa 17 orang saksi. Hingga akhirnya menetapkan 9 orang sebagai pelaku.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengungkapkan dari tangan 9 orang pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni berupa senjata tajam, senapan angin, serta pistol jenis softgun yang digunakan saat beraksi.
"Dari aksi mereka ada sebanyak 24 orang menjadi korban. Kejadiannya saat ini di tengah perkebunan sawit saat warga melakukan pengamanan," ujarnya kepada media.
Diceritakannya, saat warga berkumpul di kebun kelapa sawit tersebut datang sekelompok orang menggunakan kendaraan dan langsung melakukan penyerangan.
"Jadi massa yang menyerang ini menandai dirinya dengan pita di lengan masing-masing, dugaannya agar tidak salah sasaran. Pelaku juga melakukan perampasan terhadap barang milik korban," jelasnya.
Dari keterangan awal, para pelaku ini dibayar Rp300 ribu setiap orang. Dugaan polisi ada seseorang yang berperan sebagai koordinator penerima dan pemberi uang.
"Kita masih dalami untuk membekuk pelaku utama penyerangan dan dugaan pencurian dengan kekerasan ini," tegasnya.
Untuk diketahui luas lahan yang menjadi pokok utama masalah tersebut seluas 2.000 hektar. Lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 1.015 masyarakat.

Berita Lainnya
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Beraktivitas Diluar Rumah Hingga Larut Malam
Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif
Tak Berkutik! 4 Pelaku Narkoba di Rupat Diamankan, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sungai Bela Jaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024
Oknum Polisi di Riau Diduga Jadi Pengedar Narkoba dan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Polsek Mandah Tangkap Pengedar Sabu di Desa Igal, 51 Paket Siap Edar Diamankan
Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba
Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang
Polisi Ringkus 2 Warga Kuala Enok, Inhil Terkait Tindak Pidana Narkotika
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau