Polisi Kejar Dalang Utama
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
BUALBUAL.com - Polda Riau akhirnya mengambil alih penanganan kasus penyerangan warga Tambusai Utara, Rokan Hulu. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konflik sengketa lahan tersebut.
Konflik ini pecah usai pemerintah melalui satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim masuk dalam kawasan hutan. Lahan tersebut dikelola oleh PT Torganda dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun, sebagian masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka yang memiliki dokumen kepemilikan. Dimana sebelumnya dikelola melalui Koperasi Karya Bakti bekerja sama dengan pihak perusahaan.
Perbedaan klaim inilah yang memicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan.
Menindak lanjuti kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Riau mengaku telah memeriksa 17 orang saksi. Hingga akhirnya menetapkan 9 orang sebagai pelaku.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengungkapkan dari tangan 9 orang pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni berupa senjata tajam, senapan angin, serta pistol jenis softgun yang digunakan saat beraksi.
"Dari aksi mereka ada sebanyak 24 orang menjadi korban. Kejadiannya saat ini di tengah perkebunan sawit saat warga melakukan pengamanan," ujarnya kepada media.
Diceritakannya, saat warga berkumpul di kebun kelapa sawit tersebut datang sekelompok orang menggunakan kendaraan dan langsung melakukan penyerangan.
"Jadi massa yang menyerang ini menandai dirinya dengan pita di lengan masing-masing, dugaannya agar tidak salah sasaran. Pelaku juga melakukan perampasan terhadap barang milik korban," jelasnya.
Dari keterangan awal, para pelaku ini dibayar Rp300 ribu setiap orang. Dugaan polisi ada seseorang yang berperan sebagai koordinator penerima dan pemberi uang.
"Kita masih dalami untuk membekuk pelaku utama penyerangan dan dugaan pencurian dengan kekerasan ini," tegasnya.
Untuk diketahui luas lahan yang menjadi pokok utama masalah tersebut seluas 2.000 hektar. Lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 1.015 masyarakat.

Berita Lainnya
8 Milyar Lebih Uang Pengembalian Hasil Korupsi Izin Usaha Pertambangan Disita Kejati Kepri
2 Orang Penjual Nomor Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Kampar di 2 Lokasi Berbeda
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Polres Inhu
Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Salah Satu Tersangka Oknum ASN di Inhil
Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Gelar KRYD, Polres Rohil Berhasil Bekuk Seorang Pria Kantongi Sabu
Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte
Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek