Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang
BUALBUAL.com - Akibat perbuatannya yang melarikan wanita anak orang lain, dua orang pria inisial JND (42) warga jalan Jeruk Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara dan AS (36) warga Desa Muji Rahayu Kecamatan Candirejo Kabupaten Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
JND dan AS diringkus tim Opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (2) KUHP.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH MH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan dua orang laki-laki terduga pelakunya yakni JND dan AS, Dasar Laporan Polisi : LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 dengan pelapor Santo Sutardi.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (18/8/2022) sekira pukul 14.24 WIB, pelapor Santo dihubungi oleh rekan kerja anaknya Claudia yang memberitahukan bahwa korban TZ belum sampai ditempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bunga Mayang.
Lanjutnya, tak lama berselang, pelapor mendapat kabar dari saksi Adriansyah melalui pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa korban dibawa kabur oleh terduga JND bersama temannya AS ke arah Kotabumi menggunakan kendaraan minibus, mendapat kabar tersebut, pelapor (Santo) langsung melaporkannya ke Polsek Bunga Mayang.
"Pihaknya yang mendapat laporan dan informasi, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mencari tahu posisi korban bersama-sama dengan pelapor dan saksi," tambahnya.
"Dari hasil cek lokasi Handphone (HP) korban, diketahui bahwa posisinya berada di daerah Desa Suka Maju kecamatan Abung Semuli dan korban sempat menyampaikan pesan WhatsApp kepada saksi Adriansyah mengatakan bahwa dirinya diancam dan dibawa paksa menggunakan kendaraan Xenia hijau telur dengan kondisi tangan terborgol," jelas Kapolsek, Jumat (19/08/2022).
"Posisi korban selalu berpindah tempat, Desa Tanjung Iman - Terminal Propau, hingga baru berhasil kita temukan korban bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan yang sudah berganti kendaraan sepeda motor," imbuh Ipda Adeka.
"Untuk rekannya (AS), berhasil kita tangkap di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi dari keterangan terduga JND, berikut kita amankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia yang dipergunakan saat membawa korban dan satu buah borgol. Keduanya langsung kita amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Lainnya
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Sempat DPO Kasus Narkotika, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang
Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD
Gerebek Rumah dan Bengkel, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Sabu di Pelalawan
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II