Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
BUALBUAL.com - Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru disiapkan untuk menelaah berkas perkara tersangka dugaan kepemilikan narkoba berinisial OW. Tersangka ditangkap bersama lima rekannya ketika pesta narkoba di Grand Elite, Jalan Riau, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari enam orang yang diamankan polisi, hanya OW yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, dia adalah pemilik narkoba sedangkan lima lainnya direhabilitasi langsung oleh polisi setelah berkoordinasi dengan BNNK.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa itu ditunjuk berdasarkan P-16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka juga akan mengikuti perkembangan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.
Dalam P-16 itu, tercantum nama jaksa Aulia Rahman dan Jefri Armando Pohan dengan ketua tim JPU adalah Robi Harianto. "Saya katim (ketua tim)," kata Robi, Selasa (12/5/2020).
Robi menyebutkan, tim JPU akan menelaah berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik kepolisian untuk memastikan berkas lengkap atau tidak. Kalau perkas lengkap, maka jaksa akan menyatakan P21 dan meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Paska penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama OW, Kejari Pekanbaru belum menerima berkas perkara. "Belum ada menerima berkasnya. Kita masih menunggu," tutur Robi.
Diketahui, OW diamankan tim Satresnarkoba Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, selain OW juga diamankan lima pelaku lain yakni RAR (25), IP (21), RRF (31), AS (26) dan CA (23).
Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti enam butir pil Happy Five, dua butir pil ekstasi warna hijau, dua paket narkotika jenis ketamine (key) dengan berat kotor 1,4 gram, satu paket narkotika jenis ketamine (key) sisa pakai, 8 pipet plastik, satu lembar tisu, dan delapan unit telepon seluler (ponsel) pelaku.
Belakangan, lima orang rekan OW itu hanya menjalani proses rehabilitasi yang dilakukan tanpa melibatkan Tim Assesment Terpadu (TAT). Hal itu sempat dipertanyakan oleh kejaksaan.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan, untuk rehabilitasi, tidak perlu melibatkan Jaksa. Kecuali ada BB dan di bawah 1 gram sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung,red), baru kita lakukan TAT/Tim Assesment Terpadu yang melibatkan BNN, Kemenkumham, Jaksa dan Polisi.
Diakui Juper, saat pengungkapan itu pihaknya menemukan satu butir pil Happy Five (H5) di dalam bra salah satu pelaku, yakni AS. Namun belakangan, barang haram dinyatakan bukan milik wanita tersebut, melainkan milik OW.
"Bahwa BB satu butir ineks yang disimpan dalam bra si cewek (AS) adalah BB milik tersangka OW yang dia tarok di dalam bra si cewek pada saat penggerebekan. Dan itu sudah diakui oleh tersangka (OW), dan sudah kita tuangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," sebut Juper.

Berita Lainnya
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor & Pencabulan Anak di Bawah Umur
Diduga Tempat Maksiat, Pemkab Bengkalis Diminta Tutup Lavo Disc Mandau
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan 2 Pelaku Narkoba
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu
Akibat Truck Coldisel Diduga Milik Pengepul BBM Solar di SPBU Hang Tuah, Kasat Lantas
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
Seorang Ibu di Tubaba Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas