• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'

Redaksi

Rabu, 13 Mei 2020 02:35:18 WIB Dibaca : 1035 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru disiapkan untuk menelaah berkas perkara tersangka dugaan kepemilikan narkoba berinisial OW. Tersangka ditangkap bersama lima rekannya ketika pesta narkoba di Grand Elite, Jalan Riau, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari enam orang yang diamankan polisi, hanya OW yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, dia adalah pemilik narkoba sedangkan lima lainnya direhabilitasi langsung oleh polisi setelah berkoordinasi dengan BNNK.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa itu ditunjuk berdasarkan P-16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka juga akan mengikuti perkembangan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Dalam P-16 itu, tercantum nama jaksa Aulia Rahman dan Jefri Armando Pohan dengan ketua tim JPU adalah Robi Harianto. "Saya katim (ketua tim)," kata Robi, Selasa (12/5/2020).

Robi menyebutkan, tim JPU akan menelaah berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik kepolisian untuk memastikan berkas lengkap atau tidak. Kalau perkas lengkap, maka jaksa akan menyatakan P21 dan meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Paska penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama OW, Kejari Pekanbaru belum menerima berkas perkara. "Belum ada menerima berkasnya. Kita masih menunggu," tutur Robi.

Diketahui, OW diamankan tim Satresnarkoba Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, selain OW juga diamankan lima pelaku lain yakni RAR (25), IP (21), RRF (31), AS (26) dan CA (23).

Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti enam butir pil Happy Five, dua butir pil ekstasi warna hijau, dua paket narkotika jenis ketamine (key) dengan berat kotor 1,4 gram, satu paket narkotika jenis ketamine (key) sisa pakai, 8 pipet plastik, satu lembar tisu, dan delapan unit telepon seluler (ponsel) pelaku.

Belakangan, lima orang rekan OW itu hanya menjalani proses rehabilitasi yang dilakukan tanpa melibatkan Tim Assesment Terpadu (TAT). Hal itu sempat dipertanyakan oleh kejaksaan.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan, untuk rehabilitasi, tidak perlu melibatkan Jaksa. Kecuali ada BB dan di bawah 1 gram sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung,red), baru kita lakukan TAT/Tim Assesment Terpadu yang melibatkan BNN, Kemenkumham, Jaksa dan Polisi.

Diakui Juper, saat pengungkapan itu pihaknya menemukan satu butir pil Happy Five (H5) di dalam bra salah satu pelaku, yakni AS. Namun belakangan, barang haram dinyatakan bukan milik wanita tersebut, melainkan milik OW.

"Bahwa BB satu butir ineks yang disimpan dalam bra si cewek (AS) adalah BB milik tersangka OW yang dia tarok di dalam bra si cewek pada saat penggerebekan. Dan itu sudah diakui oleh tersangka (OW), dan sudah kita tuangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," sebut Juper.


Sumber : Cakaplah /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Keritang Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Sabu dan Pil Ekstasi

Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan

Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis

Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala

Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri

Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil

Krisis Limbah Medis di Pekanbaru: 200 Faskes Diduga Terlibat dalam Kerja Sama Ilegal

Enam Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Gali Bukti Dugaan Korupsi Pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil

Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan

Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati

Dipimpin Kapolsek Seberida, Pria Paruh Baya Diborgol, 27 Paket Sabu Disita

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media