Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
BUALBUAL.com - Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru disiapkan untuk menelaah berkas perkara tersangka dugaan kepemilikan narkoba berinisial OW. Tersangka ditangkap bersama lima rekannya ketika pesta narkoba di Grand Elite, Jalan Riau, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari enam orang yang diamankan polisi, hanya OW yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, dia adalah pemilik narkoba sedangkan lima lainnya direhabilitasi langsung oleh polisi setelah berkoordinasi dengan BNNK.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa itu ditunjuk berdasarkan P-16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka juga akan mengikuti perkembangan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.
Dalam P-16 itu, tercantum nama jaksa Aulia Rahman dan Jefri Armando Pohan dengan ketua tim JPU adalah Robi Harianto. "Saya katim (ketua tim)," kata Robi, Selasa (12/5/2020).
Robi menyebutkan, tim JPU akan menelaah berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik kepolisian untuk memastikan berkas lengkap atau tidak. Kalau perkas lengkap, maka jaksa akan menyatakan P21 dan meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Paska penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama OW, Kejari Pekanbaru belum menerima berkas perkara. "Belum ada menerima berkasnya. Kita masih menunggu," tutur Robi.
Diketahui, OW diamankan tim Satresnarkoba Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, selain OW juga diamankan lima pelaku lain yakni RAR (25), IP (21), RRF (31), AS (26) dan CA (23).
Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti enam butir pil Happy Five, dua butir pil ekstasi warna hijau, dua paket narkotika jenis ketamine (key) dengan berat kotor 1,4 gram, satu paket narkotika jenis ketamine (key) sisa pakai, 8 pipet plastik, satu lembar tisu, dan delapan unit telepon seluler (ponsel) pelaku.
Belakangan, lima orang rekan OW itu hanya menjalani proses rehabilitasi yang dilakukan tanpa melibatkan Tim Assesment Terpadu (TAT). Hal itu sempat dipertanyakan oleh kejaksaan.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan, untuk rehabilitasi, tidak perlu melibatkan Jaksa. Kecuali ada BB dan di bawah 1 gram sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung,red), baru kita lakukan TAT/Tim Assesment Terpadu yang melibatkan BNN, Kemenkumham, Jaksa dan Polisi.
Diakui Juper, saat pengungkapan itu pihaknya menemukan satu butir pil Happy Five (H5) di dalam bra salah satu pelaku, yakni AS. Namun belakangan, barang haram dinyatakan bukan milik wanita tersebut, melainkan milik OW.
"Bahwa BB satu butir ineks yang disimpan dalam bra si cewek (AS) adalah BB milik tersangka OW yang dia tarok di dalam bra si cewek pada saat penggerebekan. Dan itu sudah diakui oleh tersangka (OW), dan sudah kita tuangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," sebut Juper.

Berita Lainnya
Aliansi Mahasiswa Riau Desak KPK Kembali Periksa Indra Gunawan Eet
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Tersangka Penyelundupan 31 Kg Sisik Trenggiling Dilimpahkan ke Kejaksaan Tembilahan
Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Pelaku Pembacokan di Inhu di ringkus Polisi Ini Kejadiannya
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Pelaku Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara Dibekuk, Sempat Kabur Usai Kebakaran
Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil
Sat Res Bengkalis Amankan 2 Orang Penjual Chip Higgs Domino Di Bengkalis, Mandau Kapan??
Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu
Perang Narkoba di Inhu! Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi di Dua Desa, 2 Tersangka Tumbang
Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku