Aliansi Mahasiswa Riau Desak KPK Kembali Periksa Indra Gunawan Eet

BUALBUAL.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan masyarakat untuk keadilan Riau (AMUK Riau) kembali menggeruduk Gedung Merah Putih yang merupakan kantor dari Komisi Anti Korupsi (KPK) di Jl. Setia Budi, Jakarta Selatan Jum’at 20 November 2020.
Puluhan massa Amuk tersebut saat menggeruduk Gedung Merah Putih tersebut mendesak agar pihak KPK segera memeriksa Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau H Indra Gunawan Eet yang juga sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis dan beberapa nama yang disebutkan didalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus suap atau gratifikasi proyek multi year Jalan Duri-Sei Pakning dari PT CGA dan sudah diputuskan oleh pihak Majelis Hakim.
Pada saat melakukan aksi tersebut AMUK Riau juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisikan dan bertuliskan Indra Gunawan Eet kebal hukum.
Koordinator AMUK Riau, Wanson saat ditemui menyebutkan "Kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di AMUK RIAU kecewa, sampai hari ini KPK belum juga menetapkan tersangka saudara Indra Gunawan Eet, padahal sudah lebih dari dua kali diperiksa oleh lembaga yang berkantor di Gedung Merah Putih ini.
“Tunggu apa lagi untuk KPK karena sejumlah fakta persidangan juga mengarah kepada Indra Gunawan Eet dan beberapa anggota DPRD Bengkalis laiinya kenapa sampai hari ini lembaga anti rasuah malah diam,” Kata Koordinator AMUK Riau Wanson Jum’at (20/11) kepada wartawan.
Ditambahkan Wanson, Jika KPK tak kunjung memeriksa kembali saudara Indra Gunawan Eet ini menunjukan bahwa eks Ketua DPRD Riau beserta anggota DPRD laiinya di Negeri Junjungan yang jelas disebut dipersidangan maka mereka terkesan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Year Pembangunan Jalan Tahun 2013-2015 dan Tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Kami lihat, KPK seperti tak bertaji, sudah berkali - kali terkhusus kepada Indra Gunawan Eet diperiksa, namun tak jelas statusnya, ini kan terkesan yang bersangkutan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Year Tahun 2013-2015 dan Tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis,” terangnya.
Massa yang tergabung dalam AMUK RIAU ini membawa sejumlah tuntutan, disebutkan Wanson, Meminta kepada KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunawan EET yang diduga menerima uang pada Proyek Multi Year Pembangunan Jalan 2013 - 2015 DAN 2017 - 2019 di Kabupaten Bengkalis.
“Lalu, mendesak KPK untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan EET yang diduga menerima uang suap APBD atau Ketuk Palu di Kabupaten Bengkalis TA 2012 untuk Proyek Multi Year Tahun 2013,” tuturnya.
Dibeberkan Wanson, Kami juga meminta KPK untuk segera menahan Indra Gunawan Eet yang diduga menerima uang Proyek Multi Year 2013 - 2015 DAN 2017 - 2019 dan mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek Multi Year Kabupaten Bengkalis.
“Kami juga meminta KPK segera memeriksa kembali Indra Gunawan Eet, agar tidak ada kesan yang bersangkutan kebal hukum,” pungkasnya.***
Keterangan Foto : Puluhan masss “Amuk Riau” saat menggeruduk Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Berita Lainnya
Lari dan Bersembunyi ke Cilegon, Pencuri Mobil di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet
Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Satpolairud Polres Lingga Amankan Nahkoda Kapal Bermuatan Kayu Ilegal