Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu
BUALBUAL.COM INHU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda bernama EK alias Yanda (24), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, ditangkap pada Minggu, (5/1/ 2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah Jalan Aski Aris, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu. Ps. Kanit I Sat Res Narkoba, Bripka Wandi Nasution, melaporkan temuan ini kepada Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, IPTU Rifles Bagariang, SH, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan cukup informasi, polisi memantau tersangka yang diketahui bernama EK alias Yanda. Pada Minggu malam, tim berhasil menemukan tersangka di tepian Jalan Aski Aris. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam di bawah mobil Fuso.
"Barang bukti tersebut berisi 17 bungkus narkotika jenis sabu," jelas Aiptu Misran. Selain itu, polisi juga menemukan tas tangan kecil hitam yang berisi uang tunai Rp290.000, serta handphone Oppo milik tersangka.
Barang Bukti Lain di Rumah Tersangka
Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka mengungkap adanya alat pendukung seperti timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menyebutkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rengat dan sekitarnya.
Kapolres melalui Kasi Humas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita," tuturnya.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan Yanda menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di Rengat masih menjadi ancaman serius. Polres Inhu berkomitmen untuk terus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.

Berita Lainnya
Seorang Remaja di Tembilahan Peras Warga dengan Sajam, Korban Alami Luka di Bagian Tangan
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
Sengketa Lahan di Desa Sungai Sidang dan Way Halim Mesuji Memakan Korban
Putusan PTTUN Medan dinilai janggal, Kuasa hukum DPRD Bengkalis ambil langkah hukum Kasasi
Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor
Heboh di Gunung Toar Kuansing, Tiga Pria Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
Kasus Dugaan Korupsi PUPR hingga DPRD Meranti Dilimpahkan ke Kejari
Ketahuan Bawa Pil Ekstasi Saat Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dua diduga Pelaku Penipuan Oknum Kades
Lari dan Bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap Polisi
Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II, 919 Gram Sabu dan 1.653 Ekstasi Disita