Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu

BUALBUAL.COM INHU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda bernama EK alias Yanda (24), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, ditangkap pada Minggu, (5/1/ 2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah Jalan Aski Aris, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu. Ps. Kanit I Sat Res Narkoba, Bripka Wandi Nasution, melaporkan temuan ini kepada Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, IPTU Rifles Bagariang, SH, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan cukup informasi, polisi memantau tersangka yang diketahui bernama EK alias Yanda. Pada Minggu malam, tim berhasil menemukan tersangka di tepian Jalan Aski Aris. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam di bawah mobil Fuso.
"Barang bukti tersebut berisi 17 bungkus narkotika jenis sabu," jelas Aiptu Misran. Selain itu, polisi juga menemukan tas tangan kecil hitam yang berisi uang tunai Rp290.000, serta handphone Oppo milik tersangka.
Barang Bukti Lain di Rumah Tersangka
Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka mengungkap adanya alat pendukung seperti timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menyebutkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rengat dan sekitarnya.
Kapolres melalui Kasi Humas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita," tuturnya.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan Yanda menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di Rengat masih menjadi ancaman serius. Polres Inhu berkomitmen untuk terus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.
Berita Lainnya
Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis
Sudah Lama Jadi TO, Akhirnya Pengedar Pil Ekstasi di Inhil Ini Dibekuk Polisi
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Tim Gabungan Opsnal Reskrim, Amankan Seorang Tersangka Pemilik Shabu Shabu
Pukul Korban Pakai Tongkat Baseball dan Bawa Kabur N-Max, Pelaku Begal di Pekanbaru Semakin Sadis
Polisi Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat yang Melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang
3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Inhil Divonis 5 Tahun Penjara
Peredaran Narkoba di Desa Keritang Terungkap, Pelaku Seorang Wanita
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau
Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi