• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Pengedar Sabu Asal Kuala Cenaku Tak Berkutik, 13 Paket Disita Polisi

Redaksi

Kamis, 05 Februari 2026 10:10:45 WIB Dibaca : 644 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku asal Kecamatan Kuala Cenaku.

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram beserta berbagai barang bukti pendukung.

Keterangan resmi mengenai pengungkapan perkara ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH.

Menurutnya, tindakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran barang haram yang merusak generasi muda dan keamanan masyarakat.

Setiap informasi masyarakat jadi prioritas utama kami lakukan tindakan tegas terhadap pelaku- pelaku terlibat dalam bisnis ilegal


"Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu. Apalagi dari informasi Masyarakat," ujar AIPTU Misran dalam keterangannya.

Pelaku yang berhasil dijangkau tim adalah YY alias Yayan(37) , seorang warga Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu  pelaku yang bekerja sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku sering terjadi aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut segera dilaporkan oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH.

Setelah menerima laporan, Kasat Res Narkoba kemudian memerintahkan Kepala Biro Operasi (KBO) Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Selama tahap penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut adalah tersangka Yayan.

Berdasarkan informasi terkini bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik segera melakukan tindakan pengamanan di lokasi TKP.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan pada benda dan tubuh pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan tersangka sebuah plastik pembungkus berukuran sedang.

Di dalam plastik tersebut terdapat 8 paket sabu yang dibalut dengan kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 buah plastik pembungkus ukuran kecil.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang disita adalah 10,81 gram.

Selain narkotika, tim juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara, antara lain: 2 buah plastik pembungkus, 1 unit handphone  warna abu-abu, 8 lembar kertas kecil warna putih, 1 helai celana pendek warna cream, 1 unit sepeda motor  warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai berjumlah Rp225.000.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka dihadapkan pada proses interogasi.

Dalam penyidikan awal, yayan mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu, adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan perdagangan ilegal. Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka YAYAN akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan perdagangan, menyimpan, atau mengedarkan narkotika jenis golongan I.

Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait aktivitas narkotika di wilayah ini. Semoga dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang masih berniat melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu,” tambah AIPTU Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika, dapat menghubungi nomor darurat Polres Inhu 110  atau menghubungi pos polisi terdekat dengan aman dan tanpa khawatir akan adanya balas dendam.

 


Sumber : Humas Polres Inhu /  Editor : tpng


Berita Lainnya

Sengketa Lahan di Desa Sungai Sidang dan Way Halim Mesuji Memakan Korban

Terungkap di Persidangan! Abdul Wahid Sebut SF Hariyanto Tunjukkan Rekaman Rahasia KPK dan Ancam Dirinya

Terlibat Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Kejati Riau Minta Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang

2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Pasir Sialang Bangkinang

Pelaku Judi Jenis Togel Online Berhasil di Ringkus Polisi

Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba

Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia

Lupa Kunci Stang, 2 Motor Digasak Maling di Pelalawan

Riau Pos Bongkar Fakta Baru! Dugaan Penggelapan Rp56 Miliar Disebut Nyaris Bikin Perusahaan Bangkrut

Pencurian di Toko Cahaya Mart Duri, Terbilang Rapi, 3 Pelaku Diamankan Team Reskrim Polres Bengkalis

Korupsi Paket Ramadhan? Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan di Baznas Inhil

Terkini +INDEKS

Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum

04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 3 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 4 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 5 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 6 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 7 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 8 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media