• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terlibat Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Kejati Riau Minta Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri

Redaksi

Kamis, 10 Februari 2022 14:02:18 WIB Dibaca : 642 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta Surya Darmawan segera menyerahkan diri. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu diduga terlibat korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Surya Darmawan telah ditetapkan oleh tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu dilakukan kejaksaan terhitung Selasa (8/2/2022).

"Kami minta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (9/2/2022).

Rizky menyatakan pihaknya akan menyebar foto Surya Darmawan agar diketahui oleh masyarakat. Kejaksaan telah meminta bantuan dari kepolisian dan aparat penegak hukum lain untuk membantu pencarian Surya Darmawan.

Ada foto Surya Darmawan yang disebar kejaksaan. Satu, foto Surya Darmawan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan tangan dikepal dan satu foto lagi Surya Darmawan mengenakan kemeja warna putih dipadu jas serta dasi warna hitam.

Disebutkan ciri-ciri khusus Surya Darmawan adalah memiliki tinggi badan 175 cm, warna kulit sawo matang, bentuk wajah oval, dan bentuk rambut lurus.

"Jadi kami minta segeralah menyerahkan diri karena kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi saudara untuk sembunyi," tegas Rizky.

Rizky meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Surya Darmawan segera melaporkan ke kejaksaan terdekat, aparat penegak hukum terdekat.

Status tersangka pada Surya Darmawan disematkan jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (27/1/2022). Ia mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).

Surya Darmawan sudah lebih dari enam kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau untuk dimintai keterangan. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia hanya satu kali memenuhi panggilan jaksa penyidik.

Kejaksaan telah menerbitkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap Surya Darmawan. Kejati Riau juga telah meminta bantuan pula kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mencari tahu keberadaan Surya Darmawan.

Kejagung memiliki tim khusus bernama Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Tim itu akan membantu mencari keberadaan buronan kejaksaan.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Untuk memperkuat bukti pada Jumat (4/2/2022) petang, tim Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan. Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Di antara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, pada Jumat (22/11/2021).

Teranyar penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja

KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan

Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam

Segera Diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Sudah Lengkap

Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Diduga Bandar Sabu, Acek Warga Kambesko Rengat Inhu Diamankan Polres Inhu

Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Raup Untung Rp500 Juta

Tindakan Tegas Polda Lampung Lakukan PTDH Terhadap Aipda Rudi Suryanto

Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58

Pengedar Sabu Dibekuk saat Melintas di Bandara Tempuling

Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu

Terkini +INDEKS

IPSS Riau Sukses Tampilkan Warisan Budaya Bugis-Makassar di Pacu Jalur Internasional

25 Agustus 2025
Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih
24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IPSS Riau Sukses Tampilkan Warisan Budaya Bugis-Makassar di Pacu Jalur Internasional
  • 2 Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih
  • 3 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 4 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 5 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 6 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 7 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 8 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media