Penggeledahan Rumah
Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial (S alias U) (21) diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tunas Muda Ujung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. memimpin langsung tim Opsnal Polsek Kateman dalam pengungkapan tersebut.
Awalnya, personel Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menerima barang hasil pencurian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah televisi yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Namun, penggeledahan kemudian mengungkap temuan lain yang lebih serius, yakni narkotika jenis sabu.
Petugas menemukan sejumlah paket sabu di lantai kamar tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh bagian kamar dan rumah dengan didampingi para saksi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di atas plafon kamar.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 12,85 gram, terdiri dari sembilan paket kecil seberat 1,31 gram, dua paket besar seberat 10,01 gram, dan satu paket sedang seberat 1,49 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, gunting, dua unit telepon seluler, dompet, uang tunai Rp541 ribu, serta barang bukti lainnya.
Saat dilakukan interogasi di hadapan saksi, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf ... UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Polsek Kateman menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Indragiri Hilir dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Kateman.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan maupun menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Kompol Bachtiar.
Ia mengapresiasi kerja keras personel Opsnal Polsek Kateman yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 12,85 gram.
Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kompol Bachtiar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Kapolda Riau Mengapresiasi Kapolres Bengkalis atas Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Petalongan Diamankan Polisi Beserta 16 Paket Sabu
Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara