Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang, Rabu 09 Mei 2021, sekira pukul 22.30 WIB.
Pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berada di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang.
Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Sekira jam 22.00 wib, Satres Narkoba langsung masuk ke sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang. Kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengakui bernama (W).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B mengatakan disaksikan RT setempat telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di luar jendela yang ia buang, seperangkat alat hisap sabu/bong di kamar, dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Terciduk saat Ngeroom di Tempat Karoke, Satu Pasang Diamankan Tim Gabungan Inhil
Buruh Kebun Perkosa Bocah Ingusan di Rengat, Pelaku Diamankan Polres Inhu
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Sadis, Anak di Desa Tanah Merah Gorok Leher Ayahnya
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan