Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang, Rabu 09 Mei 2021, sekira pukul 22.30 WIB.
Pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berada di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang.
Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Sekira jam 22.00 wib, Satres Narkoba langsung masuk ke sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang. Kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengakui bernama (W).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B mengatakan disaksikan RT setempat telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di luar jendela yang ia buang, seperangkat alat hisap sabu/bong di kamar, dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Kapolsek Daik Lingga dan Pemkab Lingga Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim dalam Safari Ramadhan
Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Akui Tidak Gunakan Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA
Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Rp5,5 Miliar
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Seorang Buruh Tani di Rohil Dibekuk Polisi karena Miliki Belasan Paket Sabu