Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bertopengkan PMI 16 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Jadi Korban, Pelaku di Amankan Tim Polres Bengkalis
BENGKALIS, BUALBUAL.COM - Kamis 6 November 2025 sekira pkl 01.30 wib bertempat di sebuah rumah Jl. Sri Menanti Rt.005 Rw.002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,
Bergerak cepat Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan 1 orang diduga Pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Pelaku diamankan petugas sdkira pukul 01.30 dari sebuah rumah Jl. Sri Menanti Rt.005 Rw.002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat.
Pelaku an.R , (38)Th, islam, Pekerjaan Tani. Warga Desa Sungai Cingam, saat diamankan petugas dengan barang bukti berupa 6 unit Handphone 4 buah Paspor untuk korban.
Sejumlah korban & Saksi dalam kasus ini an. M.RIZAL, 46 th, islam, pek Wiraswasta, alamat Desa uteun geulinggang Aceh. (TKI) Ikhasan Aliyardi Wir!nata (35 )th, alamat Aek kanopan timur Sumatra Utara. (TKI).
Seklanjutnya ada an.Maruli Tambunan (32) asal Desa Sentang SUMUT, Nasrullah (27) asal Dumai, Dendi Pratama (26) asal Jambi, M.Nor (28) asal Rohil,Mahatir Muhamad (22) asal Batu Bara ( SUMUT), Syaparudin (35) asal Batubara (SUMUT)
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan,SIK M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yonh Mabel menerangkan kronologi awal pengungkapan kasus tersebut.
Berawal Tim Opsnal Polsek Rupat Utara Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Di daerah Rupat Tepatnya di Sebuah rumah yang berada di Jl. Sri Nanti Desa Sungai Cingam Kec. Rupat ada penempatan PMI Illegal yang akan di berangkatkan Ke Negara Malaysia.
Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan Penyelidikan ke Lokasi, dan benar sekira Pukul 01:30 Wib Tim melihat Lokasi Rumah yang Mencurigakan.
Kemudian Tim menggedor rumah, tidak dibuka dan melihat beberapa Orang Berhamburan Lari dari Pintu Belakang. sebagian Tim berpencar mengejar dan berhasil mengamankan 2 Orang PMI Illegal.
Sementara sebagian Tim yang sudah masuk ke Dalam Rumah Menemukan 3 PMI Illegal dan 1 Orang Pemilik Rumah a.n R, selanjutnya Tim menanyakan Kenapa PMI Illegal bisa berada di Dalam Rumah Tersebut.
Saat itu Para PMI Illegal yang sudah diamankan Menerangkan Bahwa Mereka akan diberangkatkan Ke Negara Malaysia untuk Bekerja, dan Para PMI Illegal sudah berada di Rumah tersebut selama 2 Malam dan Sebelumnya 3 Hari ditempatkan di Penginapan Jaya yang berada di Desa Pangkalan Nyirih sebanyak 16 Orang.
Setelah dari Penginapan 16 tersebut dibawa Ke Pantai untuk diberangkatkan Ke Malaysia Namun Ke 16 orang PMI Illegal tersebut tidak ada Kejelasan dan mereka terlantar di Pantai, Keesokan Harinya Para PMI Illegal dijemput Oleh 3 Orang Laki-laki masing-masing menggunakan sepeda Motor Yang Salah Satunya Pemilik Rumah a.n R menempatkan 10 Orang PMI Illegal di dalam Rumahnya menunggu waktu diberangkatkan dan 4 Orang PMI Illegal Perempuan tidak tahu dibawa kemana,
Kemudian Sdr. R menerangkan Bahwasanya Ke 10 Orang PMI Illegal tersebut sengaja ditempatkan dirumahnya atas kerjasamanya dengan sdr. DK (DPO) dan DD (DPO).
"Selanjutnya tim membawa pemilik rumah dan 5 PMI ke Kantor polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut, dan pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 11:00 Wib 3 orang PMI menyerahkan diri ke kantor polsek rupat utara, "papar Kasat Reskrim Yonh Mabel
Berikut dasar LP A / 14 / XI / 2025 / SPKT / RIAU / RES- BKS / tanggal 6 November 2025. Tentang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Keimigrasian.

Berita Lainnya
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi
Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG
Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran
Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi
Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Ditengah Pandemi Covid-19
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR