Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi

BUALBUAL.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara di pimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito SH mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 07.30 WIB.
ASM diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Pemerintah sebagaimana di maksud pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di rubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
Bersama terduga ASM turut di sita satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam no.pol BE 1098 RX, 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 200 ltr, 6 (enam) jirigen kosong dan uang tunai sejumlah Rp 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga Talang Jali berikut sejumlah barang buktinya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasat, terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari adanya laporan / informasi tentang adanya oknum yang mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak di sebuah SPBU wilayah Kotabumi Utara.
Pihaknya yang mendapat laporan tersebut (Rabu 13/5/2022) langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar saja di TKP (SPBU Pertamina 24.356.101) Desa Madukoro, didapati terduga ASM sedang mengisi BBM ke dalam tangki kendaraannya yang sudah di modifikasi berikut sejumlah jirigen.
"Oleh anggota kita, ASM berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres," ujar AKP Eko, Rabu (13/04).
"
Terkait modus operandi (MO) yang dilakukan, terduga ASM melakukan pengisian BBM kedalam tangki kendaraan yang sudah di modifikasi berulang-ulang hingga tangki berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah dipersiapkan, untuk selajutnya kemudian akan dijual," papar Eko.
"Kini terduga pelaku ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan, terhadapnya terancam tujuh tahun kurungan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkoba, 1 Warga Kandis
Diduga Dana BUMDes Desa Lubuk Agung Hanya untuk Memperkaya Diri Pengurus
Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW
Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru
Korban KDRT di Inhu Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal
Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar
Pria Tua, Pelaku Agen Togel Situs Yoga Toto Diciduk Polisi Di Duri
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan