Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi
BUALBUAL.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara di pimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito SH mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 07.30 WIB.
ASM diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Pemerintah sebagaimana di maksud pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di rubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
Bersama terduga ASM turut di sita satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam no.pol BE 1098 RX, 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 200 ltr, 6 (enam) jirigen kosong dan uang tunai sejumlah Rp 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga Talang Jali berikut sejumlah barang buktinya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasat, terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari adanya laporan / informasi tentang adanya oknum yang mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak di sebuah SPBU wilayah Kotabumi Utara.
Pihaknya yang mendapat laporan tersebut (Rabu 13/5/2022) langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar saja di TKP (SPBU Pertamina 24.356.101) Desa Madukoro, didapati terduga ASM sedang mengisi BBM ke dalam tangki kendaraannya yang sudah di modifikasi berikut sejumlah jirigen.
"Oleh anggota kita, ASM berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres," ujar AKP Eko, Rabu (13/04).
"
Terkait modus operandi (MO) yang dilakukan, terduga ASM melakukan pengisian BBM kedalam tangki kendaraan yang sudah di modifikasi berulang-ulang hingga tangki berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah dipersiapkan, untuk selajutnya kemudian akan dijual," papar Eko.
"Kini terduga pelaku ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan, terhadapnya terancam tujuh tahun kurungan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika: Dua Pelaku dan 15 Paket Sabu Diamankan
Nekat Bobol Rumah Sepupu, Seorang Pria di Rohil Dibekuk Polisi
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Team Resmob 125 Polres Bengkalis,Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Di Duri
Wah Gawat!!Seorang Oknum Guru SMP Santo Yosef Duri main Tendang, Orang Tua Siswa Lapor Ke Polsek Pinggir
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung, Diduga Motif Karena Wanita