Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
BUALBUAL.com |Tulang Bawang Barat Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi di kelurahan mulya asri kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.
Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -471/ I / 2022 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 01 Januari 2022.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekitar Pukul 23.30 Wib di kelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Lanjut kasat " Setelah koordinasi antara tim tekab dipimpin Kasat Reskrim kepada pihak keluarga terlapor maka pada Hari Senin tgl 03 Januari 2022 sekira pukul 10. 00 Wib tsk di serahkan oleh keluarga ke Polres Tulang Bawang Barat terduga pelaku 351 KUHP Sub 170 KUHPidana adapun terduga pelaku yang telah diamakan di Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat inisial MS (24 Th), FF (20 Th) dan TAP (19 Th ) sedangkan pelaku lainnya masih DPO berinisial A dan C masih dalam pengejaran unit Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 23.30 telah terjadi tindak pidana Penganiayaan/Pengeroyokan di kelurahan Mulya Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, Awal mula kejadian pada saat itu korban Leo Lenardo dan saksi sedang berada di rumah kemudian saksi di telpon oleh saudara "A" dkk untuk menemuinya di rumah teman "A" yang berada di Rk 2 kekurahan Mulya Asri, lalu korban dan saksi menemui "A"I dkk, setelah bertemu dengan saudara "A" dkk kemudian korban dan saksi sempat mengobrol dengan terlapor "A" dkk, sebelumnya antara korban dan Terlapor sempat terjadi perselisihan, setelah itu tiba tiba terlapor "A" dkk langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan saksi sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada Pelipis mata sebelah kiri dan mata korban mengalami bengkak, atas peristiwa tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologis Penangkapan Para pelaku melalui pendekatan pihak Tekab Sat Reskrim Polres tubaba kepada pihak keluarga terlapor maka diserahkan oleh keluarga ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan:
Para terduga pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351 KUHP Sub 170 KUHPidana diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun "Tutup Fredy.

Berita Lainnya
Kembali Berulah, Tersangka Residivis Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bintan Timur
Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam
Seorang Warga Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, 5,19 Gram Sabu Disita
Polsek Tapung Hulu Amankan 2 Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi di Desa Senama Nenek
Dipanggil Dua Kali sebagai Saksi, Bupati Kuansing Belum Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi di Sekda T.A 2017
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri
3 Remaja Terduga Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Diamankan Tim TEKAB 308 Lampung Utara
Kabur ke Jambi Usai Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Bengkalis Diringkus Polisi
Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba
Bandar Sabu dan Ganja di Dayun Siak Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkotika Diamankan
Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar