Lari Lintas Provinsi!
Kabur ke Jambi Usai Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Bengkalis Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Pelarian seorang pria berinisial S (41), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, berakhir di Provinsi Jambi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap pria tersebut setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
S diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yon Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jambi setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran setempat,” ujar Yon, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, Desa Sumber Jaya. Korban yang masih di bawah umur diketahui merupakan anak kandung pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan disertai pendampingan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa S berada di Provinsi Jambi.
Tim kemudian bergerak sejak Senin (21/9/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung serta Polsek Tungkal Hulu.
“Setelah posisi pelaku terdeteksi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Yon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaos berwarna biru muda dan satu celana pendek berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
S selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya peristiwa lain.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” tegas Yon.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan di Polres Bengkalis.

Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Digerebek Saat Sahur! 4 Pengedar Sabu di Siak Kecil Bengkalis Dibekuk Polisi
Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang
Oknum Pemalsu Akun FB Istri Wakil Walikota Pekanbaru Meminta Transfer Uang ke Rekening Lestari Apriyanti
Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi
Orang Nomor 1 di Kuansing Diperiksa Kejari Selama 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 10,4 Miliar Lebih
Bandar Togel di Pulau Palas Dibekuk Polisi, Uang Jutaan Rupiah Berhasil Diamankan