• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun

Redaksi

Senin, 01 November 2021 23:40:54 WIB Dibaca : 577 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi pers pengungkapan 1 kasus Curas, 1 kasus Curanmor dan 2 kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Gelar konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi serta Kasi Humas Ipda Jordan Manurung, Senin (1/11/2021).

Dalam 4 pengungkapan Kasus tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial BS (Residivis Curanmor), RA (Curas masih sekolah SMA kelas 2), FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa).

Dalam konferensi persnya Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menerangkan terjadinya perkara 3 Kecamatan (1 Kec. Karimun, 2 Kec. Meral dan 1 Kec. Tebing) diantaranya

1. Kasus curas (RA) terjadi Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib di Jalan A Yani Depan Kantor Bank Bca Kolong Bawah Tg. Balai Karimun. Tersangka diamankan di Jalan Suka Jaya RT 001 RW 004 Kel Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib.Modus Operandi Tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti di atas ditepi jalan TKP sedang memegang handphone merk OPPO Tipe A-15 yang kemudian mendekat langsung merampas dan langsung memacu sepeda motor kearah Kec. Meral dan langsung pulang ke rumah.

2. Kasus pencurian FS) terjadi Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 WIB di Nagamas Mart yang berlokasi di Komplek Pertokoan Naga Mas Kel. Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 Sekira Pukul 19.30 WIB, di Jalan Pertambangan depan Minimarket Olivia Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun. 

Modus Operandi tersangka melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ) yang disimpan korban dalam Jok Sepeda Motor tersebut.

3. Kasus pencurian (GS) terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 06.30 wib di Kampung harapan Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, tersangka diamankan Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 Sekira Pukul 11.00 WIB, di Jalan Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. 

Modus Operandi tersangka masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira jam 06.30 wib dan langsung menuju ke kamar rumah Korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 11.598.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah ) yang disimpan Korban dalam Lemari Pakaian Dikamar.

4. Kasus curanmor (BS) terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib yang terjadi di Kp. Ambat Jaya RT 002 / RW 003 Kelurahan Pangke Kecamatan Meral Kab. Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Sekira Pukul 00.35 WIB di jalan Teluk Air belakang Rutan Karimun Kelurahan Teluk Air Kecamatan karimun Kabupaten Karimun dengan barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit motor Honda Beat. No Pol BP 3406 PD. Warna Hitam Les Merah milik korban.

Untuk masing – masing tersangka kita sangkakan pasal, Curamor Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian, Pasal 362 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sedangkan Curas yang merupakan untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersangka RA diduga melakukan Tindak Pidana, Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning

Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian

Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya

Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak

Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun

Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau

AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra

Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Pekanbaru Temukan Sabu dan Uang Dalam Brankas Besi

Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba

Terkini +INDEKS

Satgas Polda Riau Bakar 4 Rakit PETI di Kuansing, Tak Ada Ampun untuk Perusak Lingkungan

01 Agustus 2025
Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru
01 Agustus 2025
PSPS Pekanbaru Uji Coba Lawan Sriwijaya FC, Selanjutnya TC ke Solo
01 Agustus 2025
UMRI Tuan Rumah Pelepasan KKN MAS PTMA 2025, Rektor: Jaga Nama Baik Persyarikatan
01 Agustus 2025
Festival Literasi dan Perpisahan KKN Tematik UNRI Meriahkan Batu Hampar
31 Juli 2025
1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
31 Juli 2025
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Bandara Pekanbaru
31 Juli 2025
Satu Hari di Tepian Narosa: Gubernur Wahid Naik Jalur Bareng Rayyan 'Aura Farming'
31 Juli 2025
500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang
31 Juli 2025
BRK Syariah Buka Seleksi Calon Pimpinan, Empat Posisi Strategis Dibuka
31 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
  • 2 Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Bandara Pekanbaru
  • 3 Satu Hari di Tepian Narosa: Gubernur Wahid Naik Jalur Bareng Rayyan 'Aura Farming'
  • 4 500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang
  • 5 BRK Syariah Buka Seleksi Calon Pimpinan, Empat Posisi Strategis Dibuka
  • 6 Angga Candra Rilis Lagu 'Pendengar Cerita' Persembahan untuk Mereka yang Tak Pernah Jadi Pilihan Hati
  • 7 Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Wahid Komandoi Aksi Penjaga Lingkungan
  • 8 Langkah Bijak Warga Pelalawan, Serahkan 3.000 Hektare Kebun Sawit TNTN untuk Pemulihan Lingkungan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media