• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun

Redaksi

Senin, 01 November 2021 23:40:54 WIB Dibaca : 689 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi pers pengungkapan 1 kasus Curas, 1 kasus Curanmor dan 2 kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Gelar konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi serta Kasi Humas Ipda Jordan Manurung, Senin (1/11/2021).

Dalam 4 pengungkapan Kasus tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial BS (Residivis Curanmor), RA (Curas masih sekolah SMA kelas 2), FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa).

Dalam konferensi persnya Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menerangkan terjadinya perkara 3 Kecamatan (1 Kec. Karimun, 2 Kec. Meral dan 1 Kec. Tebing) diantaranya

1. Kasus curas (RA) terjadi Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib di Jalan A Yani Depan Kantor Bank Bca Kolong Bawah Tg. Balai Karimun. Tersangka diamankan di Jalan Suka Jaya RT 001 RW 004 Kel Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib.Modus Operandi Tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti di atas ditepi jalan TKP sedang memegang handphone merk OPPO Tipe A-15 yang kemudian mendekat langsung merampas dan langsung memacu sepeda motor kearah Kec. Meral dan langsung pulang ke rumah.

2. Kasus pencurian FS) terjadi Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 WIB di Nagamas Mart yang berlokasi di Komplek Pertokoan Naga Mas Kel. Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 Sekira Pukul 19.30 WIB, di Jalan Pertambangan depan Minimarket Olivia Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun. 

Modus Operandi tersangka melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ) yang disimpan korban dalam Jok Sepeda Motor tersebut.

3. Kasus pencurian (GS) terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 06.30 wib di Kampung harapan Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, tersangka diamankan Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 Sekira Pukul 11.00 WIB, di Jalan Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. 

Modus Operandi tersangka masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira jam 06.30 wib dan langsung menuju ke kamar rumah Korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 11.598.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah ) yang disimpan Korban dalam Lemari Pakaian Dikamar.

4. Kasus curanmor (BS) terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib yang terjadi di Kp. Ambat Jaya RT 002 / RW 003 Kelurahan Pangke Kecamatan Meral Kab. Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Sekira Pukul 00.35 WIB di jalan Teluk Air belakang Rutan Karimun Kelurahan Teluk Air Kecamatan karimun Kabupaten Karimun dengan barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit motor Honda Beat. No Pol BP 3406 PD. Warna Hitam Les Merah milik korban.

Untuk masing – masing tersangka kita sangkakan pasal, Curamor Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian, Pasal 362 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sedangkan Curas yang merupakan untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersangka RA diduga melakukan Tindak Pidana, Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir

Tindakan Tegas Polda Lampung Lakukan PTDH Terhadap Aipda Rudi Suryanto

Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Pinggir, Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis

Kakek Sudah Bau Tanah di Air Molek Inhu Masih Jadi Pengedar Sabu

Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu

Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis

Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'

Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang

Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tindak Tegas Penyebar Hoaks Soal Isu Rp200 Juta

Satres Polres Rohil Tangkap Pemilik Warung Makan yang Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil

Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Terkini +INDEKS

Aktivitas PETI Gerus Tepian Sungai Indragiri, Warga Pasir Keranji Khawatir Longsor

21 September 2026
Kepergok Satu Kamar, Dua Orang Bukan Pasutri Ditegur Satpol PP Meranti
21 September 2026
Usai Berlaga di MTQ Nasional XXXI, Kafilah Riau Kembali ke Tanah Melayu
21 September 2026
Verval KDKMP Dikebut, Pemprov Riau Dampingi Enam Kabupaten/Kota
21 September 2026
Rutan Pekanbaru Dirazia Gabungan, Petugas Temukan Senjata Tajam
21 September 2026
Pilar Jembatan Ujung Batu Menggantung, Warga Diimbau Hentikan Penambangan Pasir
21 September 2026
Musisi dan Artis Nasional Bakal Ramaikan Pekanbaru, UMKM Riau Diminta Bersiap
21 September 2026
Pemuda 20 Tahun Terseret Arus Kolam Bekas Galian, Ditemukan Tak Bernyawa
21 September 2026
53 Lokasi Baru Disiapkan, Pemprov Riau Bidik Program Kampung Nelayan Merah Putih 2027
21 September 2026
DLHK Pekanbaru Ingatkan Warga: Sampah Daun Bisa Jadi Kompos, Bukan Dibakar
21 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 2 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 3 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 4 Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
  • 5 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 6 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 7 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 8 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media