• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun

Redaksi

Senin, 01 November 2021 23:40:54 WIB Dibaca : 662 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi pers pengungkapan 1 kasus Curas, 1 kasus Curanmor dan 2 kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Gelar konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi serta Kasi Humas Ipda Jordan Manurung, Senin (1/11/2021).

Dalam 4 pengungkapan Kasus tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial BS (Residivis Curanmor), RA (Curas masih sekolah SMA kelas 2), FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa).

Dalam konferensi persnya Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menerangkan terjadinya perkara 3 Kecamatan (1 Kec. Karimun, 2 Kec. Meral dan 1 Kec. Tebing) diantaranya

1. Kasus curas (RA) terjadi Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib di Jalan A Yani Depan Kantor Bank Bca Kolong Bawah Tg. Balai Karimun. Tersangka diamankan di Jalan Suka Jaya RT 001 RW 004 Kel Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib.Modus Operandi Tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti di atas ditepi jalan TKP sedang memegang handphone merk OPPO Tipe A-15 yang kemudian mendekat langsung merampas dan langsung memacu sepeda motor kearah Kec. Meral dan langsung pulang ke rumah.

2. Kasus pencurian FS) terjadi Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 WIB di Nagamas Mart yang berlokasi di Komplek Pertokoan Naga Mas Kel. Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 Sekira Pukul 19.30 WIB, di Jalan Pertambangan depan Minimarket Olivia Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun. 

Modus Operandi tersangka melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ) yang disimpan korban dalam Jok Sepeda Motor tersebut.

3. Kasus pencurian (GS) terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 06.30 wib di Kampung harapan Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, tersangka diamankan Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 Sekira Pukul 11.00 WIB, di Jalan Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. 

Modus Operandi tersangka masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira jam 06.30 wib dan langsung menuju ke kamar rumah Korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 11.598.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah ) yang disimpan Korban dalam Lemari Pakaian Dikamar.

4. Kasus curanmor (BS) terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib yang terjadi di Kp. Ambat Jaya RT 002 / RW 003 Kelurahan Pangke Kecamatan Meral Kab. Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Sekira Pukul 00.35 WIB di jalan Teluk Air belakang Rutan Karimun Kelurahan Teluk Air Kecamatan karimun Kabupaten Karimun dengan barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit motor Honda Beat. No Pol BP 3406 PD. Warna Hitam Les Merah milik korban.

Untuk masing – masing tersangka kita sangkakan pasal, Curamor Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian, Pasal 362 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sedangkan Curas yang merupakan untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersangka RA diduga melakukan Tindak Pidana, Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi

3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil

10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri

TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus DPO Kasus Curas

Lengkapi P-19, Unit Tipidkor Polres Lampura Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi Ke Kejaksaan

Tak Berkutik! Pria dan Wanita Ditangkap Beruntun dalam Kasus Sabu di Tembilahan

Seret Pelaku Penghina Wartawan ke Meja Hijau, AWD dapat Bantuan Hukum Megawaty selaku Ketua Peradi Pekan Baru

Pegawai Honorer PU Bengkalis Terseret Kasus Narkoba, 4 Orang Diamankan

Tindakan Tegas! BBKSDA Bakar 4 Gubuk Illegal Logging di SM Giam Siak Kecil

Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga

Bukti Nyata Kerja Keras Polres Bengkalis Dimusnahkan, Selamatkan 287 Ribu Jiwa

MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan

Terkini +INDEKS

Usai Ricuh di DPRD Riau, Ngah Eet Akhirnya Buka Suara: Minta Maaf ke Masyarakat, Akui Khilaf

19 Juli 2026
Pecah Rekor! 15.080 Pelari Padati Pekanbaru, Riau Bhayangkara Run 2026 Gaungkan Perang Lawan Karhutla
19 Juli 2026
Pemancing Muda di Dumai Ditemukan Tewas Usai Diduga Diterkam Buaya, Berjarak 600 Meter dari Lokasi Hilang
19 Juli 2026
Run with Purpose! Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026, Misi Besar Selamatkan Bumi Lancang Kuning
19 Juli 2026
Siang Hari Dilanda Terik Panas, Sore Hari Diguyur Hujan, Reses Septian Nugraha Berjalan Lancar
18 Juli 2026
Ribuan Penonton Bergemuruh! Laga Derby Indragiri Foot Ball, HN FC Kunci Gelar Juara Bupati Cup Inhil 2026 Usai Taklukkan Pinang Jaya 2-1
18 Juli 2026
Takut Jadi Korban! Warga Inhil Berjibaku Menangkap Buaya Muara yang Mengintai Permukiman
18 Juli 2026
Aksi Brutal Bandar Ekstasi di Pekanbaru Berakhir Tragis, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas
18 Juli 2026
Di Tengah Ancaman Perubahan Iklim, SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru Dipilih Jadi Garda Terdepan Pelestarian Hutan
18 Juli 2026
Ricuh di Gedung DPRD Riau Berujung Panjang, BK Siap Periksa Parisman Ihwan dan Eet
18 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ribuan Penonton Bergemuruh! Laga Derby Indragiri Foot Ball, HN FC Kunci Gelar Juara Bupati Cup Inhil 2026 Usai Taklukkan Pinang Jaya 2-1
  • 2 Takut Jadi Korban! Warga Inhil Berjibaku Menangkap Buaya Muara yang Mengintai Permukiman
  • 3 Luar Biasa! Calon Penonton Rela Antre Panjang Demi Tiket Final Bupati Cup Inhil
  • 4 Akhirnya Buka Suara! Parisman Ihwan Minta Maaf Usai Kericuhan Heboh di DPRD Riau
  • 5 Meski Tiket Dikeluhkan Mahal, Final Bupati Cup Inhil Diprediksi Tetap Diserbu Ribuan Penonton!
  • 6 Apa yang Terjadi pada dr. Alex? Polisi Periksa 5 Saksi, Hasil Otopsi Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
  • 7 Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Ditangkap, Pemilik Diburu
  • 8 Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media