• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir

Redaksi

Sabtu, 09 Januari 2021 18:52:36 WIB Dibaca : 1070 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Quick Respons Polsek Pinggir dalam menindak lanjuti laporan masyarkat, dalam waktu 3 Jam Team Opsnal Polsek Pinggir membekuk KHOHIRUDIN Alias K setelah ABDUL melaporkan kejadian Persetubuhan terhadap anaknya inisial R yang masih berstatus pelajar SMP dan di bawah umur ke Polsek Pinggir. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK.,MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH didampingi Penyidik PPA Polsek Pinggir BRIPKA Anisa Ekawaty, SH dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung menerangkan 

Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira jam 12.00 WIB di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis, Team Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan terhadap K yang diduga keras melakukan tindak pidana  Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban inisial R yang merupakan keponakannya.

Kejadian Persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh A orang tua korban pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/02/I/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian berupa sehelai baju Blues lengan panjang warna Pink, Celana panjang warna hitam, Celana dalam warna Cream dan BH warna Coklat serta Visum Et Revertum dari RSUD Duri

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2020, sekira pukul 00.00  WIB di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis tepatnya di dalam kamar korban inisial R, Tersangka K masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara membuka paksa/merusak jendela kamar lalu masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang saat itu lagi tidur di dalam kamar serta Tersangka K mengancam korban inisial R bila berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.

Setelah kejadian tersebut sekira pukul 08.30 WIB korban inisial R mendatangi A di ladang sambil menangis mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka K malam tadi.

Selanjutnya pelapor pulang ke rumah dan melihat jendela kamar korban sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. 

Kemudian A memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K tidak mengganggu korban lagi.

Namun pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020, saat korban inisial R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban, tersangka K mencium pipi  dan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.

Kemudian istri tersangka K curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke Bidan Desa, sesampai di Bidan Desa, Korban dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa yang menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil sudah 5 (lima) bulan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Team Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan,  mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan Tersangka K, selanjutnya team opsnal memperoleh informasi bahwa Tersangka K sedang berada dirumahnya kemudian team opsnal langsung bergerak cepat menuju ke tempat Tersangka K berada dan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal menemukan Tersangka K sedang berdiri di samping rumahnya dan Team Opsnal langsung mengamankan dan mengintrogasi Tersangka K.

Tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali

Tersangka K menerangkan bahwa ia masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara membuka paksa/merusak jendala kamar tersebut dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban yang lagi tidur di dalam kamar.

Selanjutnya team Opsnal menangkap dan membawa tersangka K ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka K disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UURI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah.


Sumber : Humas Polsek /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara

Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara

Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam

Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa

Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor

Heboh! IRT dan DPO Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Inhu, Suami Kabur

Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka

Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis

Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban

Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus

Kapolri Beberkan Penangkapan Djoko Tjandra, Jenderal Idham Azis: Dia Licik & Kerap Berpindah Tempat

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 2 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 3 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 4 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 5 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 6 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 7 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 8 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media