• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir

Redaksi

Sabtu, 09 Januari 2021 18:52:36 WIB Dibaca : 1177 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Quick Respons Polsek Pinggir dalam menindak lanjuti laporan masyarkat, dalam waktu 3 Jam Team Opsnal Polsek Pinggir membekuk KHOHIRUDIN Alias K setelah ABDUL melaporkan kejadian Persetubuhan terhadap anaknya inisial R yang masih berstatus pelajar SMP dan di bawah umur ke Polsek Pinggir. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK.,MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH didampingi Penyidik PPA Polsek Pinggir BRIPKA Anisa Ekawaty, SH dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung menerangkan 

Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira jam 12.00 WIB di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis, Team Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan terhadap K yang diduga keras melakukan tindak pidana  Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban inisial R yang merupakan keponakannya.

Kejadian Persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh A orang tua korban pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/02/I/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian berupa sehelai baju Blues lengan panjang warna Pink, Celana panjang warna hitam, Celana dalam warna Cream dan BH warna Coklat serta Visum Et Revertum dari RSUD Duri

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2020, sekira pukul 00.00  WIB di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis tepatnya di dalam kamar korban inisial R, Tersangka K masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara membuka paksa/merusak jendela kamar lalu masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang saat itu lagi tidur di dalam kamar serta Tersangka K mengancam korban inisial R bila berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.

Setelah kejadian tersebut sekira pukul 08.30 WIB korban inisial R mendatangi A di ladang sambil menangis mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka K malam tadi.

Selanjutnya pelapor pulang ke rumah dan melihat jendela kamar korban sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. 

Kemudian A memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K tidak mengganggu korban lagi.

Namun pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020, saat korban inisial R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban, tersangka K mencium pipi  dan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.

Kemudian istri tersangka K curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke Bidan Desa, sesampai di Bidan Desa, Korban dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa yang menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil sudah 5 (lima) bulan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Team Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan,  mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan Tersangka K, selanjutnya team opsnal memperoleh informasi bahwa Tersangka K sedang berada dirumahnya kemudian team opsnal langsung bergerak cepat menuju ke tempat Tersangka K berada dan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal menemukan Tersangka K sedang berdiri di samping rumahnya dan Team Opsnal langsung mengamankan dan mengintrogasi Tersangka K.

Tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali

Tersangka K menerangkan bahwa ia masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara membuka paksa/merusak jendala kamar tersebut dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban yang lagi tidur di dalam kamar.

Selanjutnya team Opsnal menangkap dan membawa tersangka K ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka K disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UURI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah.


Sumber : Humas Polsek /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik

Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas

Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba

Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Seorang Anak di Riau Tak Terima Ibunya Dimarahi, Bacok Ayah Tiri yang Lagi Mabuk

Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida

Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

Diduga Anak Bupati dan Selebgram Direhabilitasi Usai Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru

Kasus Abdul Wahid Memanas, Gerakan Keadilan Ungkap "Ada Fakta Baru"

Polsek Lubuk Batu Jaya Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media