Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir
BUALBUAL.com - Quick Respons Polsek Pinggir dalam menindak lanjuti laporan masyarkat, dalam waktu 3 Jam Team Opsnal Polsek Pinggir membekuk KHOHIRUDIN Alias K setelah ABDUL melaporkan kejadian Persetubuhan terhadap anaknya inisial R yang masih berstatus pelajar SMP dan di bawah umur ke Polsek Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK.,MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH didampingi Penyidik PPA Polsek Pinggir BRIPKA Anisa Ekawaty, SH dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung menerangkan
Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira jam 12.00 WIB di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis, Team Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan terhadap K yang diduga keras melakukan tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban inisial R yang merupakan keponakannya.
Kejadian Persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh A orang tua korban pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/02/I/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian berupa sehelai baju Blues lengan panjang warna Pink, Celana panjang warna hitam, Celana dalam warna Cream dan BH warna Coklat serta Visum Et Revertum dari RSUD Duri
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2020, sekira pukul 00.00 WIB di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis tepatnya di dalam kamar korban inisial R, Tersangka K masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara membuka paksa/merusak jendela kamar lalu masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang saat itu lagi tidur di dalam kamar serta Tersangka K mengancam korban inisial R bila berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.
Setelah kejadian tersebut sekira pukul 08.30 WIB korban inisial R mendatangi A di ladang sambil menangis mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka K malam tadi.
Selanjutnya pelapor pulang ke rumah dan melihat jendela kamar korban sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Kemudian A memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K tidak mengganggu korban lagi.
Namun pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020, saat korban inisial R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban, tersangka K mencium pipi dan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.
Kemudian istri tersangka K curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke Bidan Desa, sesampai di Bidan Desa, Korban dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa yang menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil sudah 5 (lima) bulan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Team Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan Tersangka K, selanjutnya team opsnal memperoleh informasi bahwa Tersangka K sedang berada dirumahnya kemudian team opsnal langsung bergerak cepat menuju ke tempat Tersangka K berada dan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal menemukan Tersangka K sedang berdiri di samping rumahnya dan Team Opsnal langsung mengamankan dan mengintrogasi Tersangka K.
Tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali
Tersangka K menerangkan bahwa ia masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara membuka paksa/merusak jendala kamar tersebut dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban yang lagi tidur di dalam kamar.
Selanjutnya team Opsnal menangkap dan membawa tersangka K ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka K disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UURI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah.
Berita Lainnya
Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso
Sehari Jelang Lebaran, Polres Inhu Ringkus Bandar Togel
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampung Lebung Lawe
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi