• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir

Redaksi

Sabtu, 09 Januari 2021 18:52:36 WIB Dibaca : 1188 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Quick Respons Polsek Pinggir dalam menindak lanjuti laporan masyarkat, dalam waktu 3 Jam Team Opsnal Polsek Pinggir membekuk KHOHIRUDIN Alias K setelah ABDUL melaporkan kejadian Persetubuhan terhadap anaknya inisial R yang masih berstatus pelajar SMP dan di bawah umur ke Polsek Pinggir. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK.,MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH didampingi Penyidik PPA Polsek Pinggir BRIPKA Anisa Ekawaty, SH dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung menerangkan 

Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira jam 12.00 WIB di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis, Team Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan terhadap K yang diduga keras melakukan tindak pidana  Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban inisial R yang merupakan keponakannya.

Kejadian Persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh A orang tua korban pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/02/I/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian berupa sehelai baju Blues lengan panjang warna Pink, Celana panjang warna hitam, Celana dalam warna Cream dan BH warna Coklat serta Visum Et Revertum dari RSUD Duri

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2020, sekira pukul 00.00  WIB di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis tepatnya di dalam kamar korban inisial R, Tersangka K masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara membuka paksa/merusak jendela kamar lalu masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang saat itu lagi tidur di dalam kamar serta Tersangka K mengancam korban inisial R bila berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.

Setelah kejadian tersebut sekira pukul 08.30 WIB korban inisial R mendatangi A di ladang sambil menangis mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka K malam tadi.

Selanjutnya pelapor pulang ke rumah dan melihat jendela kamar korban sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. 

Kemudian A memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K tidak mengganggu korban lagi.

Namun pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020, saat korban inisial R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban, tersangka K mencium pipi  dan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.

Kemudian istri tersangka K curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke Bidan Desa, sesampai di Bidan Desa, Korban dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa yang menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil sudah 5 (lima) bulan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Team Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan,  mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan Tersangka K, selanjutnya team opsnal memperoleh informasi bahwa Tersangka K sedang berada dirumahnya kemudian team opsnal langsung bergerak cepat menuju ke tempat Tersangka K berada dan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal menemukan Tersangka K sedang berdiri di samping rumahnya dan Team Opsnal langsung mengamankan dan mengintrogasi Tersangka K.

Tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali

Tersangka K menerangkan bahwa ia masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara membuka paksa/merusak jendala kamar tersebut dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban yang lagi tidur di dalam kamar.

Selanjutnya team Opsnal menangkap dan membawa tersangka K ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka K disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UURI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah.


Sumber : Humas Polsek /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang

Digerebek Saat Bawa Sabu 101 Gram, DPO Narkoba di Bengkalis Tak Berkutik

Polda Riau Musnahkan 83 Kilogram Sabu, Miras Hingga Knalpot Brong

Polres Kampar Bongkar Sindikat Sabu Bersenpi, 3 Tersangka Diamankan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru

Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu

Digerebek di Dalam Kamar, 2 Pria di Rohil Ditangkap dengan 17 Paket Sabu

Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Pengedar Narkoba Di Rupat Utara

Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil

Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli

Polsek Banjar Agung bersama Warga Berhasil Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Curat PDAM

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 2 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 3 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 4 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 5 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 6 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 7 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 8 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media