• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan

Redaksi

Rabu, 01 September 2021 04:22:54 WIB Dibaca : 647 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar bersalah. Terdakwa divonis 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.

Majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH MH mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Imam Gojali terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Mahyudin, Selasa (31/8/2021).

Hukuman 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Muhammad Irfan dan Irwan. Majelis hakim tidak membebani ketiga terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas penyimpangan proyek yang dilakukan.

Sementara untuk terdakwa Edy Yusman, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan," kata Mahyudin.

Berbeda dengan tiga terdakwa lain, Edy Yusman diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp526.783.007. Dengan ketentuan, hukuman itu dapat digunakan kurungan badan selama 1 tahun.

Hukuman hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Hendri Junaidi SH MH. JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dihukum membayar uang pengganti (kerugian negara). Edi dihukum membayar sebesar Rp.1.186.292.739, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Sementara Irfan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pada 2019, Dinas PUPR Kabupaten Kampar menganggarkan kegiatan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, sebesar
Rp10.019.121.000.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.

Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak 9 Mei 2019 sampai 4 November 2019. Masa pemeliharaan 180 hari kalender. Urutan untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering sebagai berikut, rekayasa lapangan dan pengukuran. Kemudian galian untuk selokan drainase dan saluran air, dan penyiapan badan jalan.

Kemudian pekerjaan galian biasa, pekerjaan box culvert, penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, pekerjaan base B, pekerjaan base A, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat – aspal cair, serta pekerjaan AC-WC.

Namun proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai. Rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan. Hasil audit BPKP Riau kerugian negara Rp7,6 miliar.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi

Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw

Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe

Bawa Sabu Ratusan Gram, Pemuda dan Pelajar Diciduk Polisi

Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor

Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri

Rumah Permanen di Bangkinang Kota Hangus Dilalap Si Jago Merah

Miliki Sabu, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu, Barang Bukti Capai 3,55 Gram

Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi

7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara

Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong

Terkini +INDEKS

Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid

01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025
Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
01 Oktober 2025
AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 3 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 4 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 5 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 6 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
  • 7 Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
  • 8 AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media