• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan

Redaksi

Rabu, 01 September 2021 04:22:54 WIB Dibaca : 754 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar bersalah. Terdakwa divonis 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.

Majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH MH mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Imam Gojali terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Mahyudin, Selasa (31/8/2021).

Hukuman 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Muhammad Irfan dan Irwan. Majelis hakim tidak membebani ketiga terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas penyimpangan proyek yang dilakukan.

Sementara untuk terdakwa Edy Yusman, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan," kata Mahyudin.

Berbeda dengan tiga terdakwa lain, Edy Yusman diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp526.783.007. Dengan ketentuan, hukuman itu dapat digunakan kurungan badan selama 1 tahun.

Hukuman hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Hendri Junaidi SH MH. JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dihukum membayar uang pengganti (kerugian negara). Edi dihukum membayar sebesar Rp.1.186.292.739, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Sementara Irfan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pada 2019, Dinas PUPR Kabupaten Kampar menganggarkan kegiatan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, sebesar
Rp10.019.121.000.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.

Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak 9 Mei 2019 sampai 4 November 2019. Masa pemeliharaan 180 hari kalender. Urutan untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering sebagai berikut, rekayasa lapangan dan pengukuran. Kemudian galian untuk selokan drainase dan saluran air, dan penyiapan badan jalan.

Kemudian pekerjaan galian biasa, pekerjaan box culvert, penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, pekerjaan base B, pekerjaan base A, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat – aspal cair, serta pekerjaan AC-WC.

Namun proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai. Rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan. Hasil audit BPKP Riau kerugian negara Rp7,6 miliar.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Transaksi Sabu di Simpang PKS MLA Terbongkar, Codet Kemuning Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Karena Nekat Jambret Handphone di Halte Bus Pekanbaru

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka

Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Kijang - Sanglar Inhil

Tes Urine Mendadak di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Positif Sabu

Personel Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Penyaluran Bansos Non Tunai

Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Terendam, Dua Pelaku Diamankan

Saat Transaksi, Bandar dan Pemakai di Ringkus Polsek Tapung Hulu

Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi

Baru Duduk Santai di Teras, Pria di Rohil Langsung Digerebek Polisi karena Sabu

Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media