Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
BUALBUAL.com - Tersangka inisial S alias K diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Putaw dengan berat 54,42 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).
″Kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw, kemudian setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut," terang Kabid Humas Polda Kepri.
″Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K dan menemukan Narkotika jenis Putaw yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu. Setelah ditangkap inisial S alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis Putaw sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Berita Lainnya
Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Enok, Barang Bukti 6 Paket Diamankan!
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Bereaksi di Empat Lokasi, Begal di Riau Tangkap Polisi
Digerebek di Wisma, Dua Pengedar Sabu di Inhil Dibekuk Polisi
Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Berawal dari Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Bengkalis
73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil