Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
BUALBUAL.com - Subdit IV Renakta Dirkrimum Polda Lampung berhasil mengamankan 4 orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (04/06/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (6/6/23).
Pandra, menyampaikan hasil koordinasi dengan Dirkrimum polda Lampung Kombes Pol Rheynold EP Hutagalung, membenarkan bahwa Berdasarkan keterangan awal dari 24 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) bahwa dari 24 orang ini hanya 20 orang yang sudah memiliki passport dan 4 orang yang belum memiliki passport, dan pembuatan passport dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di Tangerang City Mall dengan dibiayai oleh DW dan berdasarkan keterangan bahwa mereka akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah (Arab saudi dan Abu dhabi).
Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni saudara DW, 28 tahun Bengkulu, Saudara I 25 Tahun Depok, AR 50 Tahun Jakarta Timur, AL 31 Tahun Depok. Perbuatan mereka merekrut 24 korban merupakan kegiatan Perseorangan yang tidak memiliki Perusahaan resmi penempatan pekerja Migran resmi.
Berdasarkan hasil Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, diduga kuat terdapat peristiwa Pidana TPPO dan atau dugaan tindak pidana Pelindungan pekerja migran indonesia.
"Sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja Migran indonesia. Terhadap 24 orang Korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) asal Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkapnya
Untuk saat ini Subdit IV Renakta Polda Lampung masih melakukan Penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Lembaga terkait yakni LPSK, BP2MI Provinsi Lampung, dinas tenaga kerja Provinsi Lampung Serta UPTD PPPA Provinsi Lampung.

Berita Lainnya
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan
2 Orang Penjual Nomor Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Kampar di 2 Lokasi Berbeda
Transaksi Sabu, Satres Narkoba Polres Inhil Bekuk Ar di Sebuah Hotel
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dengan Mobil Rental Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara
Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo
Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen PPPK Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Tindak Tegas Permainan Judi Togel, Team Satrekrim Amankan 4 Pria di Mandau
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja