Lima Ruko Mak Gadih Disita Polres Inhu Terkait Kasus Pencucian Uang Narkoba

BUALBUAL.COM INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan penyitaan lima unit ruko yang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Hj. Nurhasana alias Mak Gadih, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika.
Penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi yang dimiliki oleh Polres Inhu dan surat dari pengadilan negeri Rengat
Pemasangan spanduk tanda penyitaan dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 11.30 WIB di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Rincian properti yang disita meliputi:
Tiga unit ruko di RT 005 RW 003.
Dua unit ruko di RT 006 RW 001.
Proses Penyitaan Lancar dan Kondusif
Kegiatan penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SE, MH.
Dalam keterangannya, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, SH, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Situasi di lokasi pun terpantau aman dan kondusif.
Menurut Aiptu Misran, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki dampak luas, termasuk upaya pencucian uang dari hasil kejahatan.
“Penyitaan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut dan kasus ini terus bergulir dan kemungkinan ada aset lain yang akan disita,” ujar Misran.
Hasil Kejahatan Narkotika
Hj. Nurhasana alias Mak Gadih diduga telah menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk memperoleh sejumlah properti, termasuk lima unit ruko yang kini disita. Langkah ini diambil untuk memutuskan mata rantai kejahatan serta mencegah upaya pelaku dalam menyamarkan hasil kejahatannya.
Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hasil kejahatan untuk aktivitas pencucian uang. Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait tindak pidana narkotika maupun TPPU.
Situasi di lokasi penyitaan berakhir dengan kondusif hingga kegiatan selesai. Polres Inhu akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Lainnya
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap kepada Bupati M Adil
Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Mantan Dirut PT PER Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Dikendalikan Napi LP Tembilahan, Dua Kurir Sabu Diciduk Transaksi di Depan SD Pekanbaru
Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
Ayah Tiri Nekat Tiduri Anak Tirinya Berulang Kali
Kapolres Inhu Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap
Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi