Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Pelalawan menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat duduk di pinggir Jalan Raja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu malam (30/7/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat dua orang yang dicurigai, dan langsung melakukan pemeriksaan.
Kedua tersangka diketahui berinisial H (34 tahun), warga Jalan Raja, dan S (32 tahun), warga asal Kabupaten Siak. Keduanya merupakan pasangan kekasih.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu seberat 3,95 gram di dalam sebuah tas coklat yang dibawa tersangka,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H, Minggu (3/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu tas samping warna coklat, sebuah dompet kecil, dan dua unit ponsel yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YN, yang kini masih dalam pencarian.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan kedua tersangka.
“Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Pelalawan,” ujarnya.
Polres Pelalawan menegaskan komitmen dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika, dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Berita Lainnya
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Sempat Dijadikan DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya Pecat Anggotanya Karena Disersi
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN
Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura