Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung tewasnya seorang remaja.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, kasus ini bermula dari kejadian pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit RT 011 RW 005, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Julfan Setia Hulu (19) meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala, sementara rekannya, Jelvin Hulu (14), mengalami luka ringan di bagian leher.
Polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda. BG (34) berperan sebagai pelaku pemukul, AS (36) bertindak sebagai eksekutor sekaligus mengikat korban, K (30) membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan, dan S (36) diketahui sebagai pembeli barang curian.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menarik sepeda motor yang diklaim mogok.
"Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang dengan memukul menggunakan kayu hingga korban tidak berdaya. Selanjutnya korban diikat menggunakan lakban, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," kata John, Jumat (12/6/2026).
“Motif para pelaku karena tidak memiliki biaya untuk pulang kampung, sehingga nekat melakukan aksi kejahatan tersebut,” sambungnya.
Tim Opsnal Polres Pelalawan kemudian melakukan pengejaran intensif hingga ke luar daerah. Dua pelaku utama berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 7 Juni 2026, dengan bantuan aparat setempat. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya di Pangkalan Kuras dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, kayu yang digunakan untuk memukul, serta lakban yang dipakai untuk mengikat korban. Sepeda motor tersebut ditemukan kembali setelah sempat berpindah tangan.
Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dikenakan pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal, terutama di lokasi yang sepi.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena korban justru berniat menolong. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Seluruh pelaku telah diamankan dan proses hukum akan kami tuntaskan secara transparan,” tegasnya.

Berita Lainnya
Residivis Sabu Dibekuk di Rupat Utara, Uang Hasil Penjualan Ikut Disita
Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian
Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
Aksi Brutal Bandar Ekstasi di Pekanbaru Berakhir Tragis, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas
Skandal Fee Proyek 1 Persen Terbongkar! Tiga Pejabat Pengadaan Siak Jadi Tersangka Korupsi
Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi
Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi