Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
BUALBUAL.com - Oknum wartawan diduga tersangka penipuan dan penggelapan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura).
Diduga tersangka yang bernama Ahmad tersebut sebelumnya melakukan tindakan penipuan kepada pihak SMAN 1 Abung Barat sebesar Rp.2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dengan mengatasnamakan media Gerbang Sumatera88.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, tersangka tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara. Minggu (11/9) sekira pukul 11.20 WIB.
Tersangka diamankan atas laporan korban pihak SMAN 1 Abung Barat yang dipimpin oleh Ratna Dewi dan pihak GS88 yang dipimpin oleh Deferi Zan.
Laporan tersebut dilakukan pada Jumat (9/9) dengan nomor : STPL/2559/B-1/IX/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
"Tersangka kita amankan dengan dugaan pelanggaran UU nomor 1 tahun 1946 pasal 372 KUHP dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di SMAN 1 Abung Barat," jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura
Polisi Bekuk Tukang Begal dan Pemerkosa di Riau
Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli di Sidang PUPR Riau Justru Perkuat Pembelaan Terdakwa
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3200 Batang Kayu Bakau Diamankan
Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi di Mandau, Pemuda 24 Tahun Diciduk dengan 42 Butir Pil Haram
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya