Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya

BUALBUAL.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya yang berhasil menangkap 'si kembar' Rihana dan Rihani yang merupakan tersangka penipuan Pre Order Iphone.
"Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para resellernya dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh santoso, Selasa (4/7/2023).
Diketahui tersangka Rihana dan Rihani, yang ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut telah merugikan korban-korbannya senilai Rp 35 Miliar.
Bahkan dari korban-korban tersebut, ada yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pungky Marsyaviani dengan pelapor Siti Fatiha di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.
Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Polres Tangsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap si kembar sampai Polda Metro mengambil alih kasusnya dan kemudian menangkapnya pada Selasa, 4 Juli 2023.
Korban lain dari si kembar, Rihana dan Rihani yang dilaporkan pembeli Iphone lainnya adalah Vicky Fachreza, tak lain adalah suami Pungky. Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.
Vicky mendapat surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.
Terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, IPW berpendapat perlu didalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.
"Dan tidak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar," pungkasnya.
Berita Lainnya
Penipuan Pinjaman Berkedok Koperasi, IRT di Lampura Ini Dilaporkan Polisi
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja
Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi
Pemancing Temukan Pria Gantung Diri dengan Tubuh Sudah Menghitam
Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata, Polisi Belum Menetapkan Tersangka
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu
Tim Gabungan Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Sabu
Sempat Buron, Pelaku Teror di Rumah Humas Kejati Riau Akhirnya Tertangkap