DPO Pelaku Curat dan Pemilik Barang Haram Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Barat Polres Lampung Utara berhasil menangkap DPO pelaku kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) berinisial PJ (33), Rabu (08/06/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kapolsek AKP Ono Karyono SH MH saat pelaku sedang berada di rumah kediamannya Desa Tanjung Harta.
Saat dikonfirmasi tentang penangkapan pelaku, AKP Ono mengatakan, PJ selama lebih kurang dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Curat dengan korban Satria (20) warga Dusun. Cabang Empat Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat.
Kronologis kejadian Rabu (20/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah, lalu masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa tas yang ada di atas lemari berisi uang Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah), HP android warna hitam, kemudian satu unit mobil Suzuki Carry jenis pick-up nopol BE 8934 LV.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu (08/06/2022) kita ketahui bahwa terduga pelaku berada di rumahnya dan kita langsung bergerak, sekitar pukul 15.00 WIB terduga PJ berhasil ditangkap tanpa perlawanan, bersamaan kita juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," terang AKP Ono.
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, selain mendapati barang bukti hasil Curat, kita juga menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu yang ditaruh di atas lemari.
"Dari temuan barang bukti ini kita kembangkan dan selanjutnya kembali menangkap seorang rekannya inisial AN di Desa Cahaya Negeri," ungkapnya.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil pick-up Suzuki Carry tanpa plat no.pol, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 (satu) buah besi as roda sepeda motor yang sudah dimodifikasi sebagai alat pencongkel dan HP Android merk Vivo B17 Pro warna hitam, diamankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk temuan barang bukti narkoba berupa 4 Buah plastik bening berisi diduga sabu, 5 buah klip plastik bening sisa pakai dan beberapa barang bukti lain, penyidikannya kita limpahkan ke Sat Narkoba," imbuh Kapolsek.
Berita Lainnya
Polda Riau Musnahkan 83 Kilogram Sabu, Miras Hingga Knalpot Brong
Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
BPKP Provinsi Riau Bentuk Tim Audit PKN Masjid Raya Pekanbaru
Ada Apa? Kejati Riau Kunjungi Proyek Turap Jalan Danau Tajwid Langgam
Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Polres Rohil Amankan Jaringan Penjual Pupuk Oplosan
Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur