DPO Pelaku Curat dan Pemilik Barang Haram Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Barat Polres Lampung Utara berhasil menangkap DPO pelaku kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) berinisial PJ (33), Rabu (08/06/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kapolsek AKP Ono Karyono SH MH saat pelaku sedang berada di rumah kediamannya Desa Tanjung Harta.
Saat dikonfirmasi tentang penangkapan pelaku, AKP Ono mengatakan, PJ selama lebih kurang dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Curat dengan korban Satria (20) warga Dusun. Cabang Empat Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat.
Kronologis kejadian Rabu (20/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah, lalu masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa tas yang ada di atas lemari berisi uang Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah), HP android warna hitam, kemudian satu unit mobil Suzuki Carry jenis pick-up nopol BE 8934 LV.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu (08/06/2022) kita ketahui bahwa terduga pelaku berada di rumahnya dan kita langsung bergerak, sekitar pukul 15.00 WIB terduga PJ berhasil ditangkap tanpa perlawanan, bersamaan kita juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," terang AKP Ono.
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, selain mendapati barang bukti hasil Curat, kita juga menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu yang ditaruh di atas lemari.
"Dari temuan barang bukti ini kita kembangkan dan selanjutnya kembali menangkap seorang rekannya inisial AN di Desa Cahaya Negeri," ungkapnya.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil pick-up Suzuki Carry tanpa plat no.pol, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 (satu) buah besi as roda sepeda motor yang sudah dimodifikasi sebagai alat pencongkel dan HP Android merk Vivo B17 Pro warna hitam, diamankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk temuan barang bukti narkoba berupa 4 Buah plastik bening berisi diduga sabu, 5 buah klip plastik bening sisa pakai dan beberapa barang bukti lain, penyidikannya kita limpahkan ke Sat Narkoba," imbuh Kapolsek.
Berita Lainnya
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara
Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Roda Dua
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
Kakek Ini Datangi Gadis Remaja Di Kamar Mandi, Akhirnya Ditangkap Polisi
Korban Datangi UPT PPA Riau, Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT ke Istri
Tim Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Barang Haram Sabu