Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk

BUALBUAL.COM INHU – Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bukan sekali dua kali meresahkan warga, pria ini akhirnya ditangkap aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana percobaan Rudapaksa terhadap seorang karyawan toko di wilayah tersebut.
Penangkapan Jarut dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa, 6/5/ 2025, sekitar pukul 22.21 WIB, setelah sebelumnya korban yang diketahui bernama ES (22), melaporkan kejadian yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di gudang toserba di Desa Kuala Mulya, tempat korban bekerja.
Kepada pihak kepolisian, korban menyebut saat itu ia tengah bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS. Tiba-tiba, pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke gudang toko sambil berbicara ngawur.
Tak lama, pelaku mendekati korban dan langsung mendorongnya. Merasa terancam, korban berusaha melawan dan mundur menjauh. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya hingga tanpa busana dan memperlihatkan alat vitalnya ke arah korban.
Ketakutan, korban berlari keluar gudang dan langsung menuju kasir. Usai kejadian, korban bersama saksi segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran.
Dari catatan kepolisian, Jarut bukanlah orang baru dalam hal membuat onar. Ia dikenal sering meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya yang kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen. Bahkan beberapa karyawan lain seperti IL dan S juga mengaku pernah menjadi korban ulah pelaku yang sama.
“Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres,” tambah Misran.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian. Jarut kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan, dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Polisi Amankan Penadah Barang Curian di Kateman, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkoba, 1 Warga Kandis
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis